
GUNUNGKIDUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Semin, Gunungkidul telah terungkap.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, dalam acara konferensi pers di Mapolres, kasus ini dilaporkan pada tanggal 5 Mei 2025 dengan LP-B/35/V/2025/SPKT/Polres Gunungkidul/Polda D.I. Yogyakarta.
Kronologinya, tersangka BSW (29), warga Kapanewon Semin, melakukan pencabulan terhadap korban ASP, seorang anak di bawah umur, pada tanggal 4 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.
Tersangka mengancam korban bahwa jika tidak menuruti keinginannya, maka akan membunuh ayah dan bibi korban.
“Korban masih berumur 11 tahun adalah kerabat dari pelaku sendiri. Modusnya pada saat malam hari,” ujar Kasar Reskrim Polres Gunungkidul AKP Yahya Murray, Selasa (20/5/2025).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gunungkidul, IPDA Ratri Ratnawat mengatakan awal kejadian bermula ketika pelaku berniat pinjam handphone milik korban pada waktu malam,
“Selanjutnya pelaku menyuruh korban ke belakang rumah diancam, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi,” ungkapnya.
Pengakuan dari pelaku berdalih, nafsu timbul karena hubungan dengan istrinya tidak harmonis
“Pelaku sudah beristri dan korban satu rumah,” terangnya.
Sesuai hasil penyelidikan, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Redaktur Mawan












