
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 2.417.495, atau naik 6,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut setara dengan Rp 153.414,05.
Penetapan UMP 2026 dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, pengusaha, serta Dewan Pengupahan, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, penetapan UMP tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh unsur pengupahan.
“Penetapan ini melibatkan semua unsur, mulai dari pemerintah, pekerja, pengusaha, hingga Dewan Pengupahan. UMP DIY tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495 dengan kenaikan 6,8 persen,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu 24 Desember 2025.
Menurut Ni Made, Dewan Pengupahan Provinsi DIY telah melakukan kajian mendalam bersama unsur akademisi terkait karakteristik risiko dan kemampuan ekonomi pada sektor-sektor tersebut.
“Hasil analisis menunjukkan masih terdapat tantangan struktural. Kedua sektor ini bersifat fluktuatif, naik turun, sehingga penerapan UMSP pada tahun 2026 dinilai belum tepat,” jelasnya.
Namun, Pemda DIY memutuskan tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026, khususnya pada sektor konstruksi serta transportasi dan pergudangan.
“Dengan keputusan tersebut, UMSP yang berlaku tetap mengacu pada ketentuan tahun 2025,” kata Ni Made.
Berikut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di DIY ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota. Rinciannya sebagai berikut:
– Kota Yogyakarta naik 6,5 persen menjadi Rp 2.827.593 (tertinggi di DIY)
– Kabupaten Sleman naik 6,4 persen menjadi Rp 2.624.387
– Kabupaten Bantul naik 6,29 persen menjadi Rp 2.509.001
– Kabupaten Kulon Progo naik sekitar 6,5 persen menjadi Rp 2.504.520
– Kabupaten Gunungkidul: naik 5,93 persen menjadi Rp2.498.378
Lanjut Ni Made menegaskan, UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK serta tidak diperkenankan mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum tahun 2026.
“Pengusaha juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, sehingga pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mendapatkan upah yang berkeadilan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan,” tegas Ni Made.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY dari unsur akademisi Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII, Priyonggo Suseno, menyebut kenaikan UMP 2026 merupakan hasil komunikasi antara serikat pekerja dan pengusaha dengan pertimbangan akademis.
“Pertumbuhan ekonomi DIY tahun ini sedikit lebih baik dibandingkan tahun lalu, ditopang oleh beberapa sektor seperti konstruksi, meskipun masih bersifat fluktuatif karena banyak bergantung pada proyek strategis nasional,” kata Priyonggo.
Ia menambahkan, keputusan untuk tidak menetapkan UMSP 2026 bertujuan agar pemerintah daerah dapat fokus mengawal implementasi UMP.
“Dengan angka 6,8 persen, artinya sekitar 80 persen pertumbuhan ekonomi daerah di-share kepada para pekerja. Harapannya ini menjadi penyemangat untuk meningkatkan produktivitas,” pungkas Priyonggo.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN









