WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menegaskan penolakannya terhadap wacana pemerintah yang mengusulkan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD, bukan secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, model ini berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara.
Ia menilai, hak konstitusional warga negara untuk memilih pemimpin di daerah dijamin oleh Konstitusi. Ide pemerintah untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan kemunduran demokrasi.
“Prinsip penghormatan terhadap hak rakyat diabaikan. Kalau digeser ke DPRD, itu mencederai hati rakyat,” ujar Eko Suwanto, Selasa (6/1/2026).
Sebagai Ketua Komisi A DPRD DIY sekaligus Ketua DPC PDIP Yogyakarta, Eko menyatakan penolakan ini merupakan bagian dari pilihan politiknya. Ia menyebut telah melakukan dialog mendalam dengan berbagai tokoh, aktivis, dan akademisi untuk menilai dampak wacana tersebut.
Menurut Eko, ada tiga alasan utama penolakannya. Pertama, pemilihan kepala daerah melalui DPRD menghilangkan hak rakyat menentukan pemimpin di daerah. Kedua, pengalaman demokrasi di Indonesia menunjukkan bahwa Pemilihan Umum secara langsung menghormati kekhasan wilayah masing-masing.
“Pancasila sejatinya menghormati keistimewaan daerah. Contohnya, hadirnya partai lokal di Aceh dan terpilihnya Muzakir Manaf sebagai gubernur melalui pilkada langsung. Di DKI Jakarta, sistem pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan syarat 50 persen plus satu suara. Di DIY, penetapan Sultan Hamengku Buwono dan KGPAA Pakualam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur juga memperlihatkan penghormatan terhadap hak rakyat,” paparnya.
Ketiga, Eko menekankan pentingnya menghargai hasil pilkada langsung yang telah memberi manfaat nyata bagi rakyat. Ia memberi contoh Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan yang terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta pada Pilkada 2024, tanpa praktik politik uang. Contoh lain, kepemimpinan Djarot Syaiful Hidayat di Blitar selama dua periode yang meningkatkan ekonomi masyarakat, termasuk pengembangan kebun belimbing Karangsari.
“Bahkan saya sempat berziarah ke Makam Bung Karno dan mampir ke kebun belimbing Karangsari. Bertemu Bu Sarmi dan keluarganya, mereka bercerita bagaimana kebijakan Mas Djarot pada 2007 membangun kebun belimbing yang bermanfaat bagi ekonomi keluarga mereka. Saya juga sempat video call dengan Mas Djarot dan keluarga Bu Sarmi untuk saling menyapa,” ungkap Eko.
Meski penyelenggaraan pilkada membutuhkan perbaikan dari model panitia pemilihan daerah menjadi komisi, ia menegaskan pilkada melalui DPRD tetap melukai hak konstitusional rakyat.
Eko kembali menekankan bahwa Pilkada yang bermartabat dan berbudaya bisa diwujudkan dengan negara netral, KPU netral, Bawaslu netral, aparat penegak hukum netral, dan bersama-sama memerangi politik uang.
“Bagaimana perbaikan pilkada ke depan? Jangan lagi ada pelanggaran konstitusi. Tidak boleh ada Ketua MK melanggar putusan MK yang melahirkan kepemimpinan cacat konstitusi akibat manipulasi usia calon wakil presiden. Alat negara tidak boleh menjadi alat tekanan,” pungkasnya.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN













