
Eviana mahasiswi UTY jurusan Teknik Sipil (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Polresta Yogyakarta memberikan penghargaan kepada empat warga yang berhasil menggagalkan aksi penjambretan yang terjadi pada Senin lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang perempuan bernama Eviana seorang mahasiswi UTY jurusan Teknik Sipil bersama temannya bernama Yunda (saksi) yang menjadi sasaran pelaku saat mengendarai sepeda motor.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan, kejadian bermula saat korban dipepet pelaku di jalan, kemudian handphone milik korban yang berada di sisi kiri diambil secara paksa.
“Berkaitan dengan kejadian jambret hari Senin kemarin kurang lebih pukul 17.00, korbannya saudari Eviana. Saat naik motor dipepet pelaku, lalu handphone di sebelah kiri diambil. Pelaku kemudian kabur,” ujar Pandia kepada wartawan di Mapolresta Yogyakarta, Rabu 11 Januari 2026.
Tak tinggal diam, korban bersama rekannya, Yunda, langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil memepet pelaku sampai terjatuh. Dalam proses tersebut, dua warga lainnya, Handoko dan Fandi Yuliyanto, turut membantu mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Akhirnya dibantu oleh saudara Handoko dan Fandi sehingga pelaku bisa kita amankan. Kita memberikan apresiasi kepada mereka berempat. Luar biasa karena sudah membantu mengantisipasi pelaku kriminal,” katanya.
Sebagai bentuk penghargaan, Polresta Yogyakarta memberikan piagam dan tali asih kepada keempat warga tersebut. Eva menyebut keberanian para warga, terutama dua perempuan yang terlibat langsung dalam pengejaran, menjadi kebanggaan tersendiri.
“Ini merupakan suatu kebanggaan kita, khususnya masyarakat Yogyakarta maupun mahasiswa yang berkuliah di Yogyakarta. Sosialisasi yang selama ini kita laksanakan berhasil, yaitu masyarakat harus bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri,” tegasnya.
Ia menilai, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
“Yang kedua, membantu menjaga situasi kamtibmas Yogyakarta agar selalu aman, damai, dan kondusif tentunya,” jelas Pandia.
Terkait kemungkinan adanya konsekuensi hukum terhadap korban yang sempat menabrak atau menyebabkan pelaku terjatuh saat pengejaran, Eva memastikan tidak ada proses pidana bagi korban.
“Tidak ada. Saya jamin tidak ada. Kita mengapresiasi mereka membela, benar kita apresiasi,” katanya.
Namun, ia juga memastikan bahwa masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Langsung diserahkan ke polisi,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan pelaku melaporkan balik korban karena insiden lalu lintas saat pengejaran mengakibatkan pelaku mengalami goresan diwajahnya, Eva menegaskan pihaknya akan menolak laporan tersebut.
“Akan kita tolak, karena dia merupakan pelaku,” tegas lagi.
Selain itu, menyikapi maraknya aksi penjambretan di wilayah DIY, Polresta Yogyakarta memastikan akan meningkatkan intensitas patroli, terutama menjelang bulan Ramadan.
“Tentunya kami akan meningkatkan patroli karena kami ada patroli KRYD, patroli Samapta, Lalu Lintas, Reskrim juga dan Intel akan kami libatkan. Komunitas masyarakat dan warga Yogyakarta akan kami ajak bersama-sama menjaga situasi kamtibmas,” terang Pandia.
Oleh karena itu, ia berharap, dengan peningkatan patroli dan kolaborasi bersama masyarakat, situasi keamanan di Yogyakarta tetap terjaga.
“Mudah-mudahan aman, damai, dan kondusif ke depannya,” pungkas Pandia.
Diberitakan sebelumnya, Kasus pencurian atau jambret kembali terjadi di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Seorang pria berinisial WY (38), yang juga dikenal dengan nama Koko alias Siheng, diringkus warga setelah mencoba mengambil handphone milik seorang mahasiswi berinisial EA (21) pada Senin 9 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kejadian bermula ketika korban bersama saksi bernama Yunda mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba dipepet oleh terduga pelaku dari sebelah kiri. Kemudian terduga pelaku mengambil handphone yang diletakkan di dashboard motor depan bagian kiri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori lima, yaitu Rp 500 juta.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN












