
Sidang lanjutan kasus pembakaran fasilitas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat aksi massa Agustus 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada Selasa 10 Februari 2026 (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Sidang lanjutan kasus pembakaran fasilitas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat aksi massa Agustus 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, pada Selasa 10 Februari 2026. Agenda kali ini adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Prasetyo menuntut hukuman penjara selama satu tahun. Menurut JPU, Perdana Arie terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menyatakan terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang” ujar Bambang.
Dalam tuntutannya, JPU menilai unsur-unsur pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Atas dasar itu, JPU menuntut pidana penjara selama satu tahun.
Adapun hal-hal yang memberatkan penipuan, menurut JPU, adalah perbuatan kejahatan yang dinilai merugikan pihak Polda DIY.
Sementara hal-hal yang mencerahkan antara orang lain mengakui mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, berdoa kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih berusia muda.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Perdana Arie Putra Veriasa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi terdakwa berada didalam tahanan sementara,” kata Bambang.
Selain itu, JPU juga menetapkan terdakwa agar membayar perkara sebesar Rp 2 ribu.
Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara hukum terdakwa dari Bara Adil, Muhammad Rakha Ramadhan, menilai tuntutan satu tahun penjara merupakan tuntutan yang berat bagi kliennya. Ia menyebutkan akan menguraikan sejumlah hal yang meringankan dalam pembelaan di masa depan, termasuk konteks situasi nasional dan kondisi psikologis pelecehan.
“Kami melihat ada kondisi umum berupa memaksakan nasional yang turut mempengaruhi kondisi psikologis klien kami. Itu akan kami jelaskan secara rinci dalam pledoi agar menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujarnya usai sidang.
Rakha juga menegaskan bahwa Perdana Arie bukan sekedar menunggu untuk dihakimi, melainkan tengah memperjuangkan keadilannya. Ia menyebut kliennya sebagai bagian dari aksi pasca-Agustus 2025 yang bertujuan menyuarakan hak demokrasinya.
“Prinsipnya, Ari ini sedang memperjuangkan keadilannya sendiri. Dia adalah anak muda yang berpartisipasi dalam agenda demokrasi, dan tuntutan satu tahun tentu sangat berat bagi perjalanan hidupnya,” jelasnya.
Dalam hal ini, Perdana Arie awalnya didakwa dengan Pasal 187 ke-1 KUHP. Namun, seiring perkembangan zaman, dakwaan tersebut disesuaikan menjadi Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayaka
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pengacara dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan. Pihak yang mengajukan menyatakan akan mengajukan pledoi, baik dari penasihat hukum maupun pembelaan pribadi dari terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 18 Februari 2026.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN







