
Gambar ilustrasi
🌐 BANTUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Kasat Samapta Polres Bantul AKP Maryono pimpin Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran pembuat, peracik, dan penjual minuman keras (miras) ilegal bersama personel gabungan dari beberapa satuan fungsi, termasuk Resnarkoba dan Intelkam Polres Bantul, dilaksanakan pada hari Sabtu malam (11/10/2025).
Input informasi dari Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penjualan minuman keras di wilayah Sidomulyo, Bambanglipuro.
“Tim Sat Samapta segera melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari warga, dan berhasil menemukan barang bukti minuman beralkohol,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).
Operasi penegakan peraturan daerah itu dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan,
Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RNA (22) warga Sidomulyo, Bambanglipuro.
“Yang bersangkutan berstatus pelajar atau mahasiswa. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 18 botol minuman beralkohol berbagai merek,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi apabila melihat aktifitas peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.
“Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya penjualan minuman keras ilegal, segera laporkan kepada kami, pasti akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Melalui langkah preventif dan penegakan hukum yang konsisten, Polres Bantul berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bantul.












