
(foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa warga, khususnya di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini disampaikan saat peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) se – DIY di Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Selasa (20/1/2026).
Supratman mengatakan melalui pos bantuan hukum, pemerintah mendorong persoalan hukum masyarakat diselesaikan secara adil dan damai, tanpa selalu berujung pada proses litigasi di pengadilan.
“Tanpa partisipasi dan dukungan gubernur, bupati, dan wali kota, saya yakin program ini tidak mungkin bisa kita capai seperti hari ini,” ujarnya dalam sambutannya.
Secara khusus, ia juga mengungkapkan pesan penting dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, sebagai landasan pelaksanaan program. Ia menyoroti falsafah Jawa yang menekankan bahwa keadilan bukan sekadar prosedural, melainkan keadilan yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Keadilan itu harus diwujudkan dan dirasakan oleh semua warga, bukan hanya mereka yang memiliki kekuatan ekonomi atau pengetahuan hukum,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pembentukan pos bantuan hukum sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan bahwa akses keadilan tidak boleh dinikmati oleh kelompok tertentu saja. Menurutnya, desa dan kelurahan menjadi wilayah paling strategis untuk menghadirkan keadilan secara nyata.
“Wilayah terkecil seperti desa dan kelurahan justru menjadi kunci agar keadilan hadir di tengah masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Posbankum secara nasional pada 1 April 2026. Pos bantuan hukum ini juga akan menjadi instrumen penilaian kinerja jajaran Kementerian Hukum, terutama di tingkat kantor wilayah.
Selain itu, Kementerian Hukum saat ini sedang melakukan transformasi digital menyeluruh. Semua layanan akan terintegrasi secara digital untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta kemudahan akses masyarakat.
“Dengan digitalisasi, nanti akan terlihat secara real time desa atau kelurahan mana yang paling banyak menerima laporan permasalahan hukum. Semua tampil di dashboard,” imbuh Supratman.
Melalui digitalisasi tersebut, Presiden akan memiliki akses khusus untuk memantau langsung kinerja layanan hukum tersebut.
“Presiden bisa mengontrol langsung kinerja Kementerian Hukum hanya melalui layar kecil,” katanya.
Sedangkan ralam konteks penegakan hukum pidana, Supratman menekankan bahwa arah kebijakan ke depan adalah restorative justice. Ini dilaukan dengan kolaborasi lintas sektor, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga perangkat desa seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
“Dengan kekuatan baru ini, khusus di bidang hukum pidana, kita tujuannya adalah restorative justice” tegasnya.
Kendati demikian, Supratman juga menyinggung pengakuan hukum adat dalam KUHP baru sebagai salah satu sumber hukum untuk menyelesaikan perkara pidana di masyarakat. Ia menekankan pentingnya kearifan lokal dalam transformasi penegakan hukum nasional.
“Ini harus menjadi catatan sejarah, bahwa pelaksanaan hukum pidana kita bergerak menuju perlindungan hak asasi manusia dengan proses yang terbuka dan transparan,” pungkasnya.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN












