
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Yogyakarta, Senin (12/1/2026). Dalam persidangan tersebut yang diketuai Melinda Aritonang, menghadirkan saksi yang diperiksa yakni Eka Priastana selaku Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, Sudarningsih selaku Kepala Dinas Pariwisata tahun 2019, Kus Endarto selaku Kepala Seksi Analisa Pasar, Dokumentasi, dan Informasi Pariwisata, serta Suci Iriani yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata pada tahun 2021.
Dalam persidangan, salah satu saksi Suci Iriani mendapat sorotan majelis hakim. Ia dicecar mengenai dugaan adanya titipan proposal penerima dana hibah pariwisata dari pejabat maupun pihak eksternal.
“Untuk penerima dana hibah, apakah ada titipan nama-nama peserta supaya menerima dana hibah? Baik dari pejabat, anggota dewan, partai politik, anak pejabat?”, tanya Ketua Majelis Hakim kepada Suci.
Kemudian, Suci dengan tegas membantah.
“Tidak ada,” jawabnya singkat.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperdalam pemeriksaan dengan menyinggung nama Raudi Akmal, anak dari terdakwa Sri Purnomo, yang diduga menitipkan proposal hibah pariwisata ke Dinas Pariwisata.
“Bisa saya sampaikan, pada tahun 2020 itu, saya tidak kenal dengan saudara Raudi Akmal, tidak pernah mendapatkan titipan proposalnya juga,” tegas Suci.
JPU lalu bertanya apakah Suci mengetahui siapa Raudi Akmal pada waktu itu.
“Setahu saya dia anak bupati,” jawabnya.
Lanjut Suci menjelaskan perannya terkait penyusunan aturan dana hibah pariwisata. Ia mengaku tidak terlibat secara aktif dalam pembahasan awal Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata.
“Ketika saya datang sebagai Plt Kadispar sudah ada draft-nya, tidak tahu siapa yang mewakili Dispar Sleman dalam penyusunan draft,” bebernya.
Menurut Suci, Perbup tersebut disahkan pada 27 November 2020 dan pembahasannya melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman. Pada periode 2020 – 2024, jabatan Sekda Sleman saat itu diketahui dipegang oleh Harda Kiswaya.
“Kadang-kadang saya hadir, Yang Mulia, tetapi untuk memutuskan tidak, karena tidak memiliki kewenangan, dan ini kepada Pemerintah Daerah, bukan ke Dinas Pariwisata,” kata Suci.
JPU kembali meminta penegasan, apakah dirinya mengetahui adanya titipan proposal dari Raudi Akmal kepada Nyoman Rai Savitri, Suci mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Pernah nggak saudara Nyoman menanyakan ke saudara saksi terkait proposal-proposal yang dibawa saudara Raudi Akmal?” tanya JPU.
“Saya tidak tahu, saya tidak ingat,” tegasnya lagi.
Terkait Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 84 Tahun 2020 tentang Penetapan Penerima Hibah Pariwisata, Suci menyebut proses verifikasi dilakukan oleh tim lintas instansi.
“Verifikasi penerima dana hibah dilakukan oleh tim besar. Kalau tim administrasi hanya mengecek administrasi. Persetujuan terhadap penerima dana hibah berada di tingkat Sekda dan para asisten Sekda,” ungkapnya.
Suci menambahkan bahwa tim verifikasi tersebut melibatkan pembina Bupati, Sekda, Asisten Daerah (Asda) bidang pemerintahan, Asda bidang ekonomi, staf ahli, serta unsur lainnya.
“Saat itu, Wakil Bupati tidak hadir dalam proses tersebut karena sedang menjalani cuti,” imbuh Suci.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Sri Purnomo telah menyelewengkan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 untuk kepentingan pendanaan kampanye pasangan calon bupati Kustini – Danang Maharsa. Nama Raudi Akmal juga disebut turut terlibat dalam perkara tersebut. Raudi Akmal merupakan anak kandung Sri Purnomo dan tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019 – 2024,
Dalam dakwaan jaksa, Raudi disebut berperan meminta Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, Nyoman Rai Savitri, agar tidak menyosialisasikan program dana hibah pariwisata. Selain itu, Raudi diduga memerintahkan Nyoman untuk memasukkan sebanyak 167 proposal ke dalam daftar penerima hibah.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN












