
(Foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali menggelar sidang lanjutan perkara mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Putra Variasa, Senin 15 Desember 2025. Dalam sidang kedua tersebut, penasihat hukum terdakwa membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Perdana Arie merupakan terdakwa dalam kasus unjuk rasa di depan Markas Komando (Mako) Polda DIY pada Agustus 2025 lalu yang berujung ricuh. Ia didakwa terlibat dalam perusakan dan pembakaran fasilitas kepolisian.
Penasihat hukum Perdana Arie dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) menilai dakwaan jaksa sarat dengan kejanggalan dan berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berekspresi warga sipil.
“Hari ini kami hadir sebagai penasihat hukum Perdana Arie, yang kami nilai sebagai tahanan politik pasca unjuk rasa Agustus lalu,” ujar perwakilan tim hukum Bara Adil, Atko Darmawan, usai persidangan di PN Sleman.
Atko menjelaskan, tim hukum Bara Adil terdiri dari sejumlah advokat dari Yogyakarta dan Jakarta, di antaranya Atqo Darmawa Aji, Guntar Mahendro, Yogi Zulfadli, serta Intan. Menurutnya, proses hukum yang dijalani kliennya menunjukkan kecenderungan kriminalisasi terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Unjuk rasa yang seharusnya dilindungi justru berujung ke meja hijau. Ini preseden buruk bagi kebebasan berekspresi,” katanya.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyampaikan dua pokok keberatan. Pertama, mereka menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Jaksa mendakwa Perdana Arie dengan Pasal 406 dan Pasal 187 KUHP, namun uraian fakta dinilai tidak terpisah dan tidak dijelaskan secara rinci.
“Dakwaan jaksa kabur karena hanya memperhadapkan dua pasal tanpa uraian fakta peristiwa yang jelas dan berdiri sendiri,” jelas Atko.
Keberatan kedua berkaitan dengan penerapan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang mensyaratkan adanya unsur bahaya umum terhadap barang atau kepentingan publik. Tim hukum menilai unsur tersebut tidak diuraikan oleh jaksa.
“Jaksa hanya menyebut adanya pembakaran satu unit tenda milik Polda DIY. Tidak ada penjelasan mengenai dampak bahaya umum atau kerugian terhadap masyarakat luas,” jelasnya.
Menurut Atko, unsur bahaya umum seharusnya dijabarkan secara konkret, misalnya terkait keselamatan publik atau kepentingan masyarakat. Namun hal itu tidak ditemukan dalam surat dakwaan.
“Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Perdana Arie Putra Variasa (20) ditangkap polisi pada 24 September 2025 di wilayah Kalasan, Sleman. Ia diketahui merupakan staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY. Selain substansi dakwaan, tim hukum sebelumnya juga menyoroti prosedur penangkapan yang dinilai bermasalah.
Salah satu anggota tim Bara Adil, Atqo Darmawa Aji, mengungkapkan adanya keterlambatan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga terdakwa. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN








