
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Polresta Yogyakarta menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan online bermodus love scamming jaringan internasional yang beroperasi di sebuah ruko di Jalan Gito Gati, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman. Enam tersangka tersebut diketahui merupakan bagian dari operasional PT Altair Trans Service yang selama ini menjalankan aktivitas penipuan dengan menyasar warga negara asing.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin 5 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB melalui operasi tangkap tangan oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta.
“Polresta Yogyakarta mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online atau love scamming yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di wilayah Sleman,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu 7 Januari 2026.
Adapun enam tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial R (35) selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) dan M (28) sebagai project manager, serta V (28) dan G (22) yang berperan sebagai team leader.
Pandia menjelaskan, pengungkapan berawal dari penggerebekan di kantor PT Altair Trans Service. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan laptop, handphone, perangkat CCTV, serta router Wi-Fi yang digunakan dalam aktivitas kejahatan.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa handphone dan laptop yang digunakan berisi foto serta video bermuatan pornografi yang dijadikan bagian dari modus penipuan,” jelasnya.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan 64 orang karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara puluhan lainnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, PT Altair Trans Service diketahui berperan sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja yang melayani permintaan klien atau pemilik aplikasi dari luar negeri, khususnya dari Cina.
Diketahuinya, para karyawan direkrut untuk menjadi admin percakapan di sebuah aplikasi kencan daring asal Cina yang telah terpasang di laptop dan handphone milik perusahaan.
“Dalam operasionalnya, para karyawan bertugas sebagai agen atau admin chat yang menyamar sebagai perempuan dan menyesuaikan identitas dengan negara asal calon korban,” ungkap Pandia.
Lanjut Pandia mengungkapkan, target penipuan adalah warga negara asing dari berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Para agen melakukan pendekatan emosional dan bujuk rayu agar korban bersedia melakukan pembelian koin atau top up guna mengirim hadiah virtual di aplikasi tersebut.
“Setelah korban melakukan transaksi, agen akan mengirimkan foto atau video bermuatan pornografi secara bertahap. Untuk mengakses konten lanjutan, korban kembali diminta mengirim hadiah virtual dengan nominal tertentu,” bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 407 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukuman minimal enam bulan penjara dan maksimal 10 tahun penjara,” tandas Pandia.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 50 unit laptop, 30 unit handphone, empat kamera CCTV, serta dua unit router Wi-Fi yang digunakan untuk menjalankan praktik love scamming jaringan internasional tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai kantor operasional di Jalan Gito Gati, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, digerebek aparat kepolisian pada Senin 5 Januari 2026. Penggerebekan tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan penipuan online lintas negara yang kini tengah didalami lebih lanjut oleh Polresta Yogyakarta.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN












