WARTA – JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Kepolisian Sektor Patuk secara resmi mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan yang menimpa seorang anak berkebutuhan khusus (disabilitas). Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gunungkidul pada Selasa, 12 Mei 2026. Peristiwa kejahatan tersebut diketahui terjadi di kawasan parkir objek wisata Heha Sky View, wilayah Kalurahan Patuk, pada Senin malam, 30 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan kronologi yang terungkap, korban yang merupakan penghuni Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (BRSPA) Daerah Istimewa Yogyakarta, meninggalkan lingkungan panti tanpa izin bersama seorang saksi perempuan. Keduanya berinisiatif menemui teman laki-laki dari saksi tersebut di sebuah angkringan yang berlokasi di depan SPBU Siyono. Di lokasi pertemuan itulah, korban berkenalan dengan dua orang laki-laki berinisial W dan S alias Gopleng, yang kemudian mengajak mereka berpindah lokasi ke kawasan wisata Heha Sky View.
Berdasarkan keterangan yang termuat dalam rilis resmi Humas Polres Gunungkidul, modus operandi yang diterapkan kedua pelaku telah disusun jauh sebelum bertemu dengan korban. Pelaku dengan sengaja menuruti segala kemauan dan permintaan korban guna mendapatkan kepercayaan, hingga akhirnya berhasil membujuk diajak berkeliling dan dibawa ke tempat yang sepi dan minim pengawasan.
Sesampainya di area parkir yang menjadi sasaran, pelaku yang berinisial W melakukan tindakan pemaksaan. Korban direbahkan di atas kursi kayu, sebelumnya pelaku sempat melakukan perbuatan cabul dengan meraba bagian dada dan berupaya mencium korban. Mengingat kondisi fisik dan keterbatasan korban yang tidak seimbang, pelaku berhasil menguasai situasi dan memaksa melakukan persetubuhan hingga mengeluarkan sperma.
Rangkaian kejahatan belum berhenti di sana. Usai kejadian di lokasi wisata, pelaku berpindah menuju kediaman saksi berinisial J untuk beristirahat. Di tempat baru ini, pelaku W kembali berupaya melakukan pemaksaan namun gagal karena korban melakukan perlawanan hingga pelaku terjatuh. Sementara itu, pelaku kedua, berinisial S, juga tercatat melakukan serangkaian tindakan asusila, mulai dari meremas payudara, memasukkan tangan ke dalam celana korban, hingga mengulum dan menggigit bagian sensitif tubuh korban sehingga menimbulkan rasa sakit yang luar biasa.
Langkah hukum dimulai setelah adanya laporan resmi yang masuk ke kepolisian pada tanggal 1 April 2026. Berdasarkan keterangan pelapor, saksi mata, serta ciri-ciri fisik yang dihimpun, tim Unit Reskrim Polsek Patuk melakukan pelacakan intensif. Hasilnya, pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, kedua pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di Dusun Ngandong, wilayah Kalurahan Patuk. Dalam proses pemeriksaan dan interogasi, kedua tersangka mengakui sepenuhnya perbuatan tercela yang telah dilakukan.
Petugas penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial milik korban yang digunakan saat kejadian, antara lain pakaian luar, celana dalam, bra, jaket hodie, serta aksesoris jepit rambut yang menjadi bukti otentik peristiwa tersebut.
Terkait perbuatannya yang sangat merugikan dan mencederai hak-hak korban yang merupakan anak dalam kategori rentan dan berkebutuhan khusus, kedua pelaku kini dijerat dengan ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 50 juta. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tingkat pidana. Saat ini kedua pelaku masih ditahan di sel tahanan Polsek Patuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga persidangan.


