
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Sungguh memprihatikan, masyarakat Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, mengambil sikap tegas menolak segala bentuk peredaran minuman keras (miras), narkotika, serta praktik perjudian. Sikap ini diwujudkan melalui sebuah deklarasi bersama yang digagas oleh Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam (LP2A), beriringan dengan organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga setempat, serta para tokoh masyarakat, pada Senin (19/05/2026). Kegiatan ini lahir dari rasa keprihatinan mendalam atas maraknya penyebaran praktik-praktik terlarang yang dinilai berpotensi besar merusak masa depan generasi muda dan tatanan kehidupan sosial warga setempat.
Acara yang sarat makna kebersamaan ini dihadiri oleh unsur pimpinan wilayah dan keamanan, antara lain Kapolsek Tanjungsari, Danposmil Tanjungsari, Panewu Tanjungsari, perwakilan Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal), jajaran takmir masjid dan mushola, Karang Taruna, Kokam, Banser, Senkom, serta para tokoh masyarakat dan elemen pemuka agama. Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Tanjungsari juga memaparkan secara rinci berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelarangan kegiatan tersebut beserta konsekuensi sanksi hukum yang berlaku bagi pelanggarnya.
Koordinator kegiatan sekaligus Ketua LP2A Kemadang, WH Swarno, mengungkapkan bahwa penyelenggaraan deklarasi ini berangkat dari kegelisahan yang sudah berlangsung cukup lama. Ia menyoroti dampak negatif dari peredaran miras serta perilaku yang merusak moral, yang justru semakin meluas jangkauannya dan mengganggu keteraturan serta keharmonisan hidup bermasyarakat. Inisiatif ini disusun berdasarkan masukan dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, serta mendapatkan dukungan penuh dari 25 pengurus takmir masjid dan mushola, organisasi pemuda, hingga berbagai elemen masyarakat luas, yang ditandai dengan kehadiran sekitar 100 perwakilan warga.
“Kami dengan tegas menyatakan bahwa banyak warga Kemadang yang telah menjadi korban dari praktik-praktik ini. Kondisi ini sangat meresahkan karena terbukti merusak moral, mengganggu ketertiban umum, serta menurunkan taraf kesejahteraan warga. Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pembinaan mental dan keagamaan, kami memiliki keterbatasan karena tidak memiliki wewenang untuk membuat aturan maupun melakukan penindakan hukum. Oleh karenanya, kami mendesak Pemerintah Kalurahan selaku pemangku kebijakan dan kewenangan di wilayah ini untuk mengambil langkah nyata, mencegah peredaran barang terlarang tersebut, serta segera menyusun regulasi wilayah yang tegas, jelas, dan mengikat. Masalah ini bukan lagi isu semata, melainkan fakta yang sudah masuk ranah hukum dan harus segera ditangani secara serius,” tegas Swarno.
Sementara itu, Kapolsek Tanjungsari, Agus Fitriyatna, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif dan langkah proaktif yang diambil oleh masyarakat Kemadang. Menurutnya, gerakan penolakan ini menjadi dukungan strategis yang sangat berharga bagi aparat keamanan dalam menjalankan tugas menjaga stabilitas dan ketertiban wilayah.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah bergerak bersatu mengambil sikap menolak peredaran miras, narkoba, maupun perjudian. Langkah ini sangat selaras dan mendukung upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Agus.
Lebih lanjut, ia juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing, mengawasi keluarga, serta memantau perkembangan anak-anak di sekitar tempat tinggal.
“Jangan pernah ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi peredaran atau praktik kegiatan terlarang tersebut. Perlu kita sadari bersama, bahwa terciptanya rasa aman serta masa depan yang cerah bagi wilayah ini adalah tanggung jawab kita semua. Mari kita bergandengan tangan menjaga Kemadang dan Tanjungsari agar senantiasa bersih dari bahaya yang mampu merusak generasi penerus bangsa kita,” pesan Agus dengan tegas.
Melalui terselenggaranya deklarasi ini, diharapkan terbentuk sinergi yang kokoh antara masyarakat dengan pemerintah dan aparat terkait. Hal ini bertujuan agar masyarakat semakin peka dan aktif mengawasi lingkungan sekitar, serta berperan nyata menyelamatkan masa depan wilayah dari bahaya ancaman miras, narkoba, maupun praktik perjudian.








