
BANTUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Kepolisian Resor Bantul berhasil mengamankan total 186 botol minuman keras (miras) ilegal dari tujuh lokasi berbeda dalam operasi yang berlangsung Sabtu (4/7) hingga dini hari Minggu (5/7/2026). Barang bukti terdiri atas 112 botol miras pabrikan dan 74 botol miras oplosan.
Penyitaan terbanyak terjadi di Outlet 23, Jalan Parangtritis Km 10,5, Sabdodadi, dari mana petugas mengangkat 104 botol berbagai merek milik pemilik berinisial MZF (31).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyatakan operasi ini merupakan tindak lanjut laporan warga sekaligus upaya berkelanjutan menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bantul dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Dalam satu malam kami menyasar tujuh lokasi berbeda dan berhasil mengamankan total 186 botol miras,” ujar Rita.
“Peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu perhatian kami karena berpotensi memicu gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya. Oleh karena itu setiap informasi dari masyarakat akan langsung kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Selain di Parangtritis, operasi menyasar:
– Jl. Tentara Pelajar, Trirenggo: disita 14 botol miras oplosan dari ITP (28)
– Bangunharjo, Sewon: 31 botol dari SSW (53) serta 7 botol pabrikan dari S (49)
– Rendeng Kulon, Timbulharjo: 12 botol dari IS (33)
– Lapangan Wijirejo, Pandak: 11 botol kemasan botol minyak goreng dari KBC (24)
– Keputren, Pleret: 6 botol dari S (46) yang kedapatan mabuk
Seluruh tindakan merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Semua barang bukti dibawa ke markas Polres untuk proses hukum selanjutnya.
Rita menegaskan penindakan akan terus ditingkatkan dan mengajak warga berperan aktif:
“Kami akan terus meningkatkan operasi cipta kondisi maupun kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah Bantul. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di lingkungannya.”
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

🔵 Redaktur : Mawan






