
Ketua MK Suhartoyo dan hakim konstitusi Prof Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi
JAKARTA (WARTA-JOGJA.COM) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggodok sampai klimaks menafsirkan hingga memutuskan bahwa Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pasal ‘Menyerang Kehormatan’ tidak berlaku lagi bagi sejumlah instansi pemerintah dan korporasi.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini digelar pada Selasa (29/4/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat disebutkan, pada dasarnya kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU 1/2024 tersebut merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sehingga untuk menerapkan Pasal 27A UU 1/2024 harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu. Dengan kata lain, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan.
Lebih jelas Hakim Konstitusi Arief mengatakan antara Pasal 27A UU 1/2024 dengan Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 yang terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan (delik aduan) yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau orang yang dicemarkan nama baiknya. Dalam hal ini, sambung Hakim Konstitusi Arief, kendati badan hukum menjadi korban pencemaran maka ia tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor yang dilakukan melalui media elektronik. Sebab hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait perbuatan pidana terhadap dirinya dan bukan perwakilannya.
Atas hal ini agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa “orang lain” pada Pasal 27A UU 1/2024, Mahkamah menegaskan bahwa yang dimaksud frasa “orang lain” adalah individu atau perseorangan. Oleh karenanya, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 jika yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
“Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa “orang lain” tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan,” ucap Hakim Konstitusi Arief.

Putusan MK ini membawa angin segar bagi insan pers salah satunya diungkapkan Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia NR Icang Rahardian SH,MH menanggapi putusan MK atas perkara nomor 105/PUUXXII/2024 di mana Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 hanya diberlakukan untuk individu dan perseorangan.
Frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Merujuk putusan MK tersebut, Icang Rahardian menyebut hal itu sebagai senjata pamungkas bagi insan pers dan jurnalis terutama para jurnalis yang tergabung dalam organisasi profesi IWO Indonesia untuk tidak merasa terbebani oleh adanya pasal tersebut dalam menjalankan tugas jurnalismenya.
“Putusan MK ini menjadi angin segar senjata pamungkas jika berhadapan dengan lembaga dan instansi pemerintah dalam menjalankan fungsi kontrol jalan pemerintahan terutama di daerah-daerah,” tutur Baba Icang, sapaan akrab pemegang nahkoda organisasi yang menaungi insan pers yang telah tujuh tahun hadir di tengah masyarakat Indonesia.
“Kalau selama ini wartawan selalu dihantui momok dari pasal “Menyerang Kehormatan” dalam Pasal UU ITE, maka dengan putusan MK tersebut warrawan punya bekal dan motivasi semangat baru yang lebih tinggi,” imbuh dia.
Masih kata Icang, “tentunya bagi kami pasal itu akan dipegang teguh dan berhati-hati terutama jika menyangkut pribadi seseorang. Karena yang namanya kehormatan itu melekat pada tiap individu seseorang, bukan lembaga, instansi atau perkumpulan dan organisasi hingga kepada bentuk badan usaha korporasi,” urai Ketua Umum IWO Indonesia itu.
Sebelumnya diketahui, gugatan uji materi pasal diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang karyawan swasta dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dimana terdapat empat klausul hukum yang digugat oleh Daniel dalam UU ITE, yakni Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat 2.
Sumber DPP IWO Indonesia








