WARTA-JOGJA.COM – Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Raden Wijaya Kusuma Wardana, menanggapi isu mengenai wacana pembatasan game online yang mencuat usai kejadian di SMA Negeri 72 Jakarta.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto sebelum mengambil langkah kebijakan lebih lanjut.
“Saya akan cermati dulu. Kalau bicara soal kebijakan game online, ada direktorat jenderal tersendiri yang menangani,” ujarnya, Rabu 12 November 2025.
Menurutnya, prinsip utama Komdigi adalah menindaklanjuti setiap kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden.
“Prinsipnya, apapun yang menjadi kebijakan presiden, kita harus tindaklanjuti. Bentuknya seperti apa, nanti biar dari Bu Menteri saja yang akan menjawabnya,” katanya.
Ia juga menyinggung soal potensi pembatasan konten di media sosial yang berkaitan dengan kasus di SMA 72. Ia menegaskan bahwa Komdigi selalu mengacu pada regulasi yang berlaku, terutama dalam mengawasi konten negatif.
“Regulasi yang ada itu membatasi sesuatu yang disebut konten negatif. Saat ini, konten negatif itu terkait masalah hoaks, pornografi, maupun judi online,” jelasnya.
Terkait kemungkinan konten kekerasan turut dikategorikan sebagai konten negatif, Raden membenarkan hal tersebut.
“Oh iya, konten kekerasan itu masuk konten negatif. Nah, itu juga harus kita hindari,” katanya.
Lanjut Raden menambahkan, upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan sebenarnya juga telah menjadi ranah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya bidang pendidikan dasar dan menengah.
“Mereka sudah mengorganisir tiga hal besar yang harus dihindari dan dihilangkan dari sekolah, yaitu bullying, terorisme atau radikalisme, serta kekerasan seksual. Nah, itu hal-hal yang menjadi ranah mereka,” ungkapnya.
“(Intinya) Kami dari sisi Komdigi yang jelas, kami akan mendukung apa yang jadi kebijakan daripada pimpinan negara ini,” tegasnya.
Meski begitu, lanjut Raden, saat ini pihaknya belum membahas lebih jauh mengenai wacana pembatasan tersebut dan masih menunggu instruksi dari Presiden.
“Saya kira ini baru, kami menunggu arahan dari Presiden,” ucapnya.
Ia juga menyinggung regulasi PM Tunas yang disebutnya telah memiliki batasan tertentu terkait penggunaan platform digital oleh pelajar.
“Kalau PM Tunas itu jelas, ada pembatasan. Itu juga kami pasti akan lihat konteks yang besar. Kami juga akan meminta para platform untuk mencermatkan hal ini,” pungkasnya.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN








