
GUNUNGKIDUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Kasus penambangan ilegal di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul, telah menyeret oknum Lurah Suharman masuk tahanan, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menetapkan tersangka baru.
Disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, terus melakukan pedalaman kasus terkait penambangan ilegal tanah kas desa di Kalurahan Sampang, ia mengakui ada tersangka baru yaitu berinisial THR.
Sampai saat ini sudah memasuki tahapan sejumlah saksi dalam pemeriksaan guna melengkapi berkas, perlu diketahui bahwa THR ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun lalu setelah dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Sampai saat ini sudah ada dua (2) tersangka baru termasuk THR merupakan penanggung jawab tanah penambangan untuk proyek tol Jogja-Solo, tersangka baru tersebut berasal dari perusahaan, yakni Direktur Utama, dirinya belum ditahan, kita terus berupaya melakukan pelengkapan berkas,” ucapnya, Kamis (13/02/2025).
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan berdasarkan SprintDik selanjutnya ditetapkan THR (pimpinan Perusahaan) sebagai Tersangka.
“Penanganan kasus Sampang sampai dengan saat ini masih dalam proses penelitian berkas perkara, dan direncanakan untuk P21 dalam waktu dekat untuk kemudian akan dilaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti),” imbuhnya.
(Red/ Mawan)











