
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Forum Ojek Online Yogyakarta Bergerak (FOYB) menggelar aksi solidaritas di Jalan Ring Road Utara, Sanggrahan, Condongcatur, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, DIY (perempatan Condongcatur) hingga halaman Markas Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat 29 Agustus 2025.
Aksi tersebut merupakan bentuk duka cita dan protes atas insiden meninggalnya salah satu pengemudi ojek online (ojol) yang tertabrak kendaraan taktis (rantis) milik Brimob Polda Metro Jaya dalam aksi massa di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Ketua FOYB, Rie Ramawati mengatakan dalam aksi damai itu, sekitar 50 pengemudi ojol dari berbagai komunitas membagikan pita hitam kepada pengguna jalan sebagai simbol duka. Mereka kemudian melakukan konvoi menuju Polda DIY untuk menyalakan lilin, menabur bunga, dan menggelar doa bersama.
Dan dilanjutkan salat Jumat berjamaah sekaligus salat gaib di halaman Mapolda DIY sebagai penghormatan terakhir kepada rekan mereka yang gugur.
“Ini kita bagikan pita hitam kepada semua pengguna jalan yang ada di perempatan Condongcatur, kemudian menuju ke Polda DIY untuk menyalakan lilin dan tabur bunga serta doa bersama di depan Markas Polda. Setelah itu kita akan salat Jumat bersama sekaligus salat gaib mendoakan korban yang meninggal,” ujarnya kepada awak media disela-sela aksi.
Rie menilai insiden tersebut sebagai bentuk kekerasan yang disengaja dan tidak manusiawi. Sehingga, ia bersama komunitas ojol di Yogyakarta menuntut agar proses hukum terhadap pelaku penabrakan segera dilakukan secara adil.

“Harapannya untuk pelaku yang menabrak rekan kita agar segera diproses secara hukum dan diberi hukuman yang setimpal karena itu suatu bentuk kesengajaan membunuh rekan kita di jalan,” tegasnya.
Selain itu, FOYB DIY juga meminta agar institusi Polri merevisi pendekatan dalam menghadapi aksi massa agar tidak lagi menggunakan kekerasan terhadap warga sipil yang tak bersenjata.
“Dari ojol Jogja ada tuntutan, kita minta proses hukum pelaku dan juga dari institusi Polri untuk merevisi atau mereview kembali kebijakan menghadapi aksi massa. Tidak perlu dengan kekerasan karena kita kan tidak bawa senjata,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menilai insiden tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Ia menyoroti kegagalan aparat keamanan dalam menjalankan tanggung jawab melindungi warga, bahkan dalam kondisi kerusuhan.
“Pasal 28A dan 28G UUD 1945, serta Pasal 6 dan 9 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup dan keamanan personal. Insiden ini mengindikasikan kegagalan aparat memenuhi kewajiban menjaga dan melindungi warga, bahkan dalam situasi chaos atau konflik,” jelas Irsad dalam keterangan tulisnya, Jumat 29 Agustus 2025.
Menurutnya, tindakan menggerakkan rantis dengan kecepatan tinggi ke tengah kerumunan massa hingga menewaskan warga sipil melanggar prinsip-prinsip necessity dan proportionality dalam penggunaan kekuatan oleh negara.
“Permintaan maaf dari Kapolri, penahanan anggota yang terlibat, serta keterlibatan Propam dan Kompolnas dalam penyelidikan adalah langkah awal yang diperlukan,” ujarnya.
Selain itu, Irsad menyerukan reformasi menyeluruh dalam sektor keamanan, terutama dalam prosedur pengendalian massa. Ia menekankan pentingnya pelatihan ulang aparat dalam prinsip HAM, peran pengawasan independen seperti Komnas HAM, dan sistem akuntabilitas yang tegas dan transparan.
“Tuntutan HAM atas kasus ini harus mencakup yakni penyelidikan independen dan transparan, pertanggungjawaban hukum bagi aparat yang terlibat, reformasi metode pengendalian kerumunan, serta restitusi dan penghormatan kepada keluarga korban,” tegasnya.
Diketahui, insiden yang merenggut nyawa salah satu pengemudi ojol itu terjadi saat unjuk rasa di kawasan Jakarta pada Kamis 28 Agustus 2025. Satu korban meninggal dunia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), sedangkan satu lainnya mengalami patah kaki dan dirawat di RS Pelni, Jakarta Barat.

🔴 PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN







