
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan larangan Malioboro pada Selasa (30/12/2025) didominasi pedagang sate yang masih nekat berjualan di area terlarang. Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut dikeluhkan wisatawan karena asap pembakaran dan tumpukan sampah yang mengganggu kenyamanan kawasan ikonik Kota Yogyakarta.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, menjelaskan bahwa penertiban tidak hanya menyasar pedagang sate, meski aduan terbanyak memang terkait komoditas tersebut.
“Penertiban kemarin sebenarnya bukan hanya sate. Kita menertibkan seluruh penjual yang masuk kawasan Malioboro. Memang yang paling banyak itu sate,” ujar Yudho saat dihubungi wartawan, Rabu (31/12/2025).
Dalam operasi dari ujung Teteg hingga kawasan Senopati, petugas menertibkan 24 PKL, dengan sekitar 14 pedagang merupakan penjual sate.
Yudho mengungkapkan, para pedagang kerap bermain kucing-kucingan dengan petugas. Mereka memilih berjualan di titik-titik persimpangan yang memungkinkan kabur saat razia dilakukan.
“Mereka niatnya memang kucing-kucingan. Biasanya jualan di perbatasan Malioboro sampai Margo Mulyo, di sirip-sirip jalan. Seperti di Simpang Dagen, Simpang Suryamatjan, sampai Ngejaman. Begitu ada petugas, langsung lari,” ujarnya.
Keluhan utama datang dari wisatawan yang terganggu asap pembakaran sate serta persoalan kebersihan. Menurut Yudho, pedagang sering meninggalkan sampah, bumbu, hingga sisa arang di lokasi.
“Yang dikeluhkan pengunjung itu asapnya. Selain itu, mereka menimbulkan gangguan kebersihan. Bungkus dan bumbu dibuang sembarangan. Ada juga yang ditinggal begitu saja saat mereka kabur,” katanya.
Petugas bahkan menemukan sisa arang dan bekas lapak yang ditinggalkan di pedestrian Malioboro.
“Kita menjumpai bekas-bekas jualannya ditinggal, termasuk arang. Ini jelas mengganggu kebersihan dan kenyamanan,” tambahnya.
Tak hanya pedagang sate, PKL lain yang berjualan terlalu mepet ke Jalan Malioboro juga ikut ditertibkan, termasuk pedagang dengan gerobak dan lapak di area sirip.
“Kalau yang masuk area tidak diizinkan, kita tertibkan juga. Yang mepet ke Jalan Malioboro itu kita amankan,” jelas Yudho.
Dalam penindakan, Satpol PP mengamankan sarana-prasarana dagang. Untuk pedagang sate, alat pemanggang menjadi sasaran utama.
“Tindakannya, kita amankan barang dagangannya. Untuk sate, alat manggangnya kita siram air lalu kita bawa ke Mako. Yang lain seperti payung besar, kursi, itu juga kita amankan,” ujarnya.
Banyak pedagang yang langsung melarikan diri sehingga pendataan tidak selalu bisa dilakukan di lokasi.
“Kebetulan kemarin banyak yang lari. Jadi kita amankan barangnya, orangnya kabur. Tapi untuk mengurus barang, mereka harus datang ke kantor,” kata Yudho.
Meski demikian, petugas sempat mendata sejumlah pedagang non-sate seperti penjual cilok, minuman, hingga angkringan.
“Yang selain sate ada yang kita data, seperti penjual cilok, minuman, dan angkringan,” ungkapnya.
Satpol PP menegaskan sanksi akan dilakukan bertahap. Jika pedagang tetap mengulangi pelanggaran, konsekuensinya akan lebih berat.
“Kalau dibaleni terus, pasti ada sanksi yang lebih berat. Bisa jadi barangnya diamankan lebih lama supaya mereka tidak berpotensi jualan lagi,” tegas Yudho.
Pedagang yang ingin mengambil barang sitaan diwajibkan datang ke kantor dan membuat surat pernyataan.
“Mereka kita arahkan ke kantor dulu untuk membuat pernyataan. Dari situ kita evaluasi, masih ngeyel atau tidak,” ujarnya.
Namun, Yudho mengakui tidak sedikit pedagang yang memilih tidak mengambil barang sitaan karena takut.
“Itu sering terjadi. Banyak yang akhirnya tidak diambil,” katanya.
Barang sitaan pun memiliki nasib berbeda. Untuk barang mudah rusak akan langsung dimusnahkan.
“Kalau yang mudah busuk seperti bumbu sate, itu langsung kita buang. Dalam sehari sudah kita musnahkan,” jelas Yudho.
Sementara itu, sarana-prasarana yang lebih awet akan diserahkan ke bidang aset.
“Kalau benda-benda sarana, nanti setelah jangka waktu tertentu kita serahkan ke aset. Mau dimusnahkan atau dilelang, itu kewenangan bidang aset,” imbuhnya.
Dari hasil pendataan, mayoritas pedagang sate diketahui bukan warga Kota Yogyakarta.
“Kalau sate, jelas bukan Jogja. Kebanyakan dari luar, meski ada juga warga Jogja. Dari KTP campuran, ada yang dari luar DIY juga,” ungkap Yudho.
Sebagai informasi, penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dan Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, sekaligus merespons ramainya sorotan publik di media sosial terkait aktivitas PKL ilegal di Malioboro.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN











