
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Polsek Umbulharjo Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pria berinisial NH (23), warga Umbulharjo, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang viral di Jalan Kerto, Muja Muju, Umbulharjo, Rabu (1/4/2026).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polresta Yogyakarta dan Reskrim Polsek Umbulharjo setelah korban melaporkan kejadian pengeroyokan yang terjadi pada Senin (30/3/2026) malam. Pelaku diduga melakukan kekerasan fisik berupa tendangan dan meludahi korban. Saat ini kasus masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi S., S.Psi., M.M., membenarkan penanganan kasus tersebut. “Benar bahwa Polsek Umbulharjo telah mengamankan diduga pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan di Jalan Kerto Muja Muju Umbulharjo Yogyakarta,” ujarnya.
Dugaan peristiwa penganiayaan bermula saat korban Bayu (warga Ngawi) melintas di Jalan Kerto dari arah selatan ke utara bersama saksi. Korban berpapasan dengan pelaku yang melaju melawan arah, kemudian terjadi percakapan yang memanas setelah korban mengucapkan kata-kata kasar. Pelaku kemudian menghubungi rekan-rekannya, dan enam orang datang menggunakan tiga sepeda motor yang diduga ikut melakukan intimidasi. Korban mengaku mengalami pemukulan, penendangan, dan diludahi oleh salah satu pelaku.
Ipda Anton menjelaskan bahwa NH diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan penyisiran hingga berhasil mengamankan pelaku. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dan mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban serta tidak mudah terpancing emosi di jalan.









