gambar ilustrasi
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial T, yang bertugas di salah satu Sekolah Dasar (SD) wilayah Kapanewon Rongkop, kini memasuki babak baru. Setelah kasus ini terungkap melalui penggerebekan, nasib kepegawaiannya kini berada di tangan instansi yang lebih tinggi untuk diproses secara hukum administrasi negara.
Skandal ini mencuat ke publik setelah suami korban melakukan pengejaran dan penggerebekan di sebuah tempat penginapan di Kapanewon Playen. Peristiwa ini bukan sekadar konflik rumah tangga biasa, melainkan sebuah pelanggaran etika yang serius mengingat status pelaku sebagai seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan moral bagi generasi muda.
Merespons dinamika yang berkembang, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul telah mengambil langkah cepat dengan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi pada tanggal 21 April 2026. Namun, penanganan kasus ini kini telah beralih ke level kelembagaan yang memiliki kewenangan penuh dalam urusan kepegawaian.
Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (29/4/2026).
“Sudah kami serahkan ke BKPPD (Bgambaradan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah),” ujar Nunuk secara singkat dan tegas.
Tantangan Etika dan Regulasi
Penyerahan berkas kasus ini ke BKPPD menandakan bahwa permasalahan yang dihadapi T dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin yang cukup serius. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK, setiap perilaku yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan dapat dikenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan internal dan standar moral yang harus dipegang teguh oleh tenaga pendidik. Guru memiliki tanggung jawab besar dalam pembentukan karakter siswa, sehingga penyimpangan perilaku dinilai sangat bertentangan dengan jati diri profesi keguruan itu sendiri.
Kini, masyarakat menanti putusan final dari BKPPD. Berdasarkan regulasi disiplin pegawai, pelanggaran berat seperti ini berpotensi dikenai sanksi maksimal hingga pemutusan hubungan kerja. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan integritas dan menjaga citra mulia dunia pendidikan.(*)


