
WARTA – JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Babak baru demokrasi di tingkat akar rumput akan segera digulirkan Kabupaten Gunungkidul. Pemerintah daerah telah memastikan agenda strategis pemilihan lurah secara serentak atau Pilur Serentak akan dilaksanakan pada rentang waktu September 2026. Langkah ini menjadi wujud nyata penguatan tata kelola pemerintahan kalurahan, meskipun penetapan tanggal pasti pelaksanaannya masih dalam proses pembahasan mendalam.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, menegaskan jadwal pelaksanaan tersebut.
“Mengenai tanggal pelaksanaan masih dalam pembahasan dan pengkajian,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan, penentuan hari pencoblosan yang tepat masih menampung masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Kepastian tanggal tersebut nantinya akan dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan (SK) mengenai tahapan pemilihan. Saat ini, pihaknya tengah menyusun draf SK tahapan serta tata tertib yang akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan. “Tahapan sendiri direncanakan mulai akhir Mei,” jelasnya.
Kriswantoro menekankan bahwa penyusunan regulasi harus dilakukan secara teliti dan cermat guna menjamin keselarasan aturan, baik yang berlaku di tingkat daerah maupun ketentuan pusat. Proses sinkronisasi melibatkan Peraturan Daerah tentang Lurah, Peraturan Bupati, hingga landasan hukum utama yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
“Tujuannya agar tidak ada pertentangan aturan dan pelaksanaannya sesuai ketentuan dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Dari sisi pendanaan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menganggarkan total Rp 2,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai seluruh rangkaian proses demokrasi di 31 kalurahan yang turut berpartisipasi. “Rinciannya Rp 200 juta untuk operasional kedinasan, sedangkan Rp 2,4 miliar dialokasikan sebagai bantuan keuangan khusus (BKK) untuk pelaksanaan di kalurahan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan, memastikan lembaga legislatif berkomitmen penuh untuk mendampingi dan mengawal setiap tahapan. Hal ini dilakukan guna menjamin pelaksanaan pemilihan berjalan dalam koridor aman, tertib, demokratis, sekaligus memantapkan fondasi pemerintahan kalurahan yang berkualitas.
“Dari sisi regulasi tidak ada kendala, sebab payung hukum dari pemerintah pusat sudah sangat jelas dan memadai. Kami siap mengawasi agar seluruh proses berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan pemimpin yang terbaik bagi masyarakat,” tandasnya.
🌐 Sumber: Radar Jogja








