
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul berhasil membongkar dua jaringan peredaran obat terlarang dalam rangka Operasi Narkoba Progo 2026. Sebanyak 1.418 butir pil sapi berhasil diamankan, dan empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam jaringan pasokan dan distribusi obat berbahaya tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Larso, menjelaskan pengungkapan kasus pertama bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dimulai pada pertengahan Mei 2026 di wilayah Kapanewon Tepus. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS di kawasan Simpang Empat JJLS Gesing, Purwodadi. Dari penggeledahan ditemukan sejumlah pil berlogo Y yang diduga merupakan obat terlarang siap edar.
Berdasarkan keterangan RS, penyelidikan dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka RF yang diamankan di kediamannya. Di lokasi tersebut, petugas menyita 940 butir pil sapi, sejumlah uang yang diduga merupakan hasil transaksi, serta perangkat telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi perdagangan. Jumlah barang bukti yang ditemukan membuktikan bahwa obat tersebut bukan dikonsumsi sendiri, melainkan diperjualbelikan dalam skala yang lebih luas.
Pengungkapan kedua terjadi tak lama setelah itu, berkat laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi obat berbahaya di wilayah Piyaman, Wonosari. Petugas mengamankan tersangka MND yang kedapatan membawa 161 butir pil sapi di dalam tas selempangnya. Dalam pemeriksaan, MND mengaku memperoleh pasokan dari tersangka RAP.
Penelusuran kemudian dilanjutkan ke wilayah Semanu, di mana RAP berhasil ditangkap. Dari penggeledahan ditemukan 311 butir pil sapi yang disimpan dalam tas belanja, beserta uang hasil penjualan dan alat komunikasi yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
AKP Larso menegaskan bahwa peredaran pil sapi menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena cenderung menyasar kalangan usia muda, mulai dari pelajar hingga mahasiswa. Berdasarkan data penyelidikan, obat ini berpotensi merusak fungsi fisik dan mental, mengubah perilaku, serta menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan narkotika dengan tingkat bahaya yang lebih tinggi.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Obat-obatan yang tidak sesuai aturan dapat merusak generasi muda, sehingga kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran ilegal,” tegasnya.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan langkah penindakan, pengembangan jaringan, patroli siber, dan mengajak partisipasi aktif masyarakat. Setiap informasi yang disampaikan warga dinilai sangat berharga untuk memutus rantai peredaran obat terlarang.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.








