
WARTA-JOGJA.COM, KLATEN, JATENG – Seorang pelaku berinisial AM (35), yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Penangkapan berlangsung setelah pelaku dikejar korban bersama warga sejauh sekitar empat kilometer hingga terjatuh dan tidak dapat melarikan diri lagi pada Selasa (9/6/2026) pukul 17.15 WIB. Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi mengungkapkan rincian kejadian saat konferensi pers pada Kamis (12/6/2026).
Kejadian bermula di Dukuh Dadagan RT 02 RW 08, Desa Sekaran, saat korban yang berusia 15 tahun memarkirkan sepeda motor di teras kandang bebek dengan kunci masih tertinggal. Pelaku yang berjalan kaki dan sengaja mencari sasaran mudah segera mengambil kendaraan tersebut.
“Kronologisnya adalah tersangka melihat kendaraan milik korban yang kuncinya masih tertinggal di motor, kemudian tersangka langsung bergegas untuk mengambil motor dan melarikan motor milik korban. Selanjutnya korban dengan tetangganya melihat kejadian tersebut dan melaksanakan pengejaran terhadap tersangka.”
Pengejaran terus dilakukan hingga jarak sekitar empat kilometer dari lokasi awal. Karena panik, pelaku kehilangan kendali kendaraan hingga terjatuh, sehingga korban dan warga dapat menahannya beserta barang bukti sebelum diserahkan ke kepolisian.
“Dan sekitar 4 km dari lokasi kejadian setelah dikejar tersangka ternyata terjatuh sehingga tersangka dan barang bukti berhasil diamankan oleh korban dan dibantu oleh warga dan diserahkan ke kepolisian untuk dilaksanakan proses penyidikan secara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.”
Berdasarkan penelusuran, pelaku tercatat pernah dipidana kasus serupa pada tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sukoharjo dengan vonis 16 bulan penjara.
“Kebetulan tersangka itu juga residivis kasus curanmor pada tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan mendapatkan vonis 16 bulan kurungan penjara.”
Barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit sepeda motor beserta satu lembar STNK milik korban. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 17 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Untuk barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor dan satu buah STNK sepeda motor korban, dan pasal yang kami persangkakan adalah 476 KUHP dan atau Pasal 17 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.”
Akibat kejatuhan tersebut, pelaku mengalami luka ringan dan kendaraan hasil curian mengalami kerusakan. Menurut keterangan Kapolres, modus yang digunakan pelaku adalah berjalan kaki mencari kendaraan yang mudah dibawa kabur, dan kesempatan ini didapat karena korban lupa mencabut kunci kontak.
“Terjatuh setelah melarikan kendaraan milik korban sejauh 4 km karena panik dan dikejar oleh warga dan korban, tersangka jatuh sehingga menyebabkan kendaraannya milik korban rusak dan tersangka sempat mengalami luka pada saat terjatuh.”
“Memang yang bersangkutan itu memang hunting. Memang hunting berjalan kaki mencari kendaraan-kendaraan yang bisa pelaku bawa kabur atau bawa pergi.”
Saat ini, Satreskrim Polres Klaten sedang menangani kasus ini untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
🟢 Penulis
🔴 Redaktur: Mawan








