
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul mengamankan sebanyak 121 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang diperjualbelikan tanpa izin resmi, dalam rangka pelaksanaan operasi yustisi pada Jumat (12/6/2026). Kegiatan ini dilaksanakan bersama unsur TNI dan Polri guna menegakkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Pengawasan dan penindakan difokuskan pada wilayah Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari, serta Kalurahan Gading, Kapanewon Playen. Seluruh barang bukti yang disita selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rincian barang bukti meliputi: ciu 330 ml sebanyak 28 botol, ciu original 600 ml 12 botol, ciu rasa lemon 600 ml 6 botol, ciu rasa leci 600 ml 24 botol, ciu kluthuk 600 ml 2 botol, ciu rasa melon 600 ml 1 botol, anggur Kolesom 620 ml kadar alkohol 19,7% sebanyak 20 botol, Bir Bintang 620 ml kadar alkohol 4,7% sebanyak 19 botol, serta Kawa‑Kawa Anggur Hijau 600 ml kadar alkohol 19,8% sebanyak 9 botol.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta melindungi generasi muda dari dampak buruk konsumsi minuman beralkohol.
“Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah secara konsisten dan berkelanjutan. Kami tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui pembinaan dan pengawasan yang terukur. Peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum serta berbagai dampak sosial lainnya yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Keberhasilan operasi ini, menurut Harry, tidak lepas dari dukungan sinergitas lintas unsur Satpol PP, TNI, Polri, pemerintah kalurahan, hingga masyarakat luas. Ia pun mengajak warga berperan aktif melaporkan setiap indikasi perdagangan minuman beralkohol yang melanggar aturan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menyampaikan bahwa penindakan akan terus dilakukan secara berkesinambungan, terutama di lokasi yang berpotensi tinggi terjadi pelanggaran.
“Penindakan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai atau tanpa izin terus akan dilakukan yang merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan dan pembatasan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah. Tidak ada ruang bagi praktik perdagangan minuman beralkohol yang mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sumarno.
“Kegiatan pengawasan dan operasi yustisi akan terus kami intensifkan pada wilayah‑wilayah yang berpotensi terjadi pelanggaran. Langkah ini tidak semata‑mata bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga untuk memastikan hadirnya kepastian hukum, melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol dan minuman oplosan, serta mewujudkan kondisi ketenteraman dan ketertiban umum yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama‑sama mendukung upaya penegakan Peraturan Daerah demi terciptanya Gunungkidul yang aman, tertib, dan berkeadilan,” tambahnya.
Satpol PP Gunungkidul menegaskan bahwa ke depannya pengawasan, pembinaan, dan penindakan akan terus diperkuat guna menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan seluruh warga Kabupaten Gunungkidul.









