GUNUNGKIDUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Dugaan ketidaksesuaian data anggaran dengan hasil pelaksanaan di lapangan menjadi sorotan utama warga Kalurahan Balong, Kapanewon Girisubo. Isu ini muncul menyusul pencairan dana ganti rugi dampak pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang mencapai total sekitar Rp1,3 miliar. Perwakilan masyarakat dan organisasi pemuda secara resmi mendatangi kantor kalurahan untuk meminta penjelasan rinci dan membuka akses verifikasi terbuka.
Pertemuan berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026, dihadiri oleh lima utusan warga dan unsur Karang Taruna. Salah satu poin paling krusial yang dipertanyakan adalah mekanisme pendanaan: apakah diperbolehkan membiayai satu kegiatan pembangunan menggunakan dua sumber anggaran sekaligus, yaitu Dana Aset dari ganti rugi dan Dana Anggaran Kalurahan.
“Kami ingin memastikan dasar hukumnya. Jika satu pekerjaan dibebani dua sumber dana, misalnya Rp500 juta dari kas kalurahan dan Rp200 juta dari dana ganti rugi, kami harus memastikan hasilnya sesuai spesifikasi, kualitas, dan volume yang tercatat dalam dokumen resmi. Kami tidak ragu meneliti setiap titik pelaksanaannya secara langsung,” ujar SH, perwakilan Karang Taruna.
Berdasarkan keterangan warga lainnya, KA, meski dokumen laporan penggunaan anggaran telah diserahkan, hasil penelitian awal menunjukkan banyak hal yang dinilai janggal. Angka-angka dalam laporan dianggap tidak logis dan seringkali tidak sejalan dengan kondisi fisik bangunan maupun barang yang tersedia di lokasi. “Kami khawatir ada ketidaksesuaian antara apa yang tertulis di kertas dengan apa yang benar-benar dibangun atau dibeli,” tegasnya. Masyarakat juga menyatakan siap mengambil langkah lebih lanjut jika kejelasan tidak segera diperoleh.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Balong, Sumarjo, S.Pd.SD., menyatakan seluruh proses pengelolaan dana telah berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa rencana penggunaan anggaran telah dibahas, disepakati dalam musyawarah warga, dan dimuat dalam dokumen resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan. “Seluruh dokumen pertanggungjawaban lengkap tersedia dan dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkan untuk dipelajari,” ujarnya.
Secara rinci, alokasi dana yang disampaikan pihak pengelola terbagi dalam beberapa kelompok kegiatan:
Kegiatan Utama
– Pengadaan peralatan kerja: genset, pengeras suara, dan perlengkapan pendukung – Rp21.850.000
– Pengadaan mebel dan perlengkapan ruang – Rp67.000.000
– Perbaikan jalan lingkungan terdampak pembangunan jalan nasional – Rp82.295.000
– Pembuatan gorong-gorong dan saluran air – Rp80.770.000
– Pembuatan papan informasi umum – Rp4.722.000
– Dukungan kegiatan pemuda dan olahraga – Rp171.534.000
Total: Rp428.171.000
Penggunaan Dana Aset Tahun 2024
– Pembangunan dan perbaikan gedung kantor kalurahan – Rp245.491.211
– Pengadaan perabot ruang kerja – Rp11.700.000
Total: Rp257.191.211
Penggunaan Dana Aset Tahun 2025
– Perbaikan gedung dan sistem saluran air atap – Rp15.114.500
– Pengadaan perangkat komputer dan laptop – Rp9.800.000
– Penambahan mebel ruang kerja – Rp63.242.500
Rencana Penggunaan Tahun 2026
– Pembelian kendaraan ambulans – Rp173.821.897
– Pembuatan papan identitas wilayah dan peningkatan fasilitas olahraga – Rp25.621.821
– Pengecatan dan perawatan gedung – Rp31.128.956
– Penambahan perlengkapan kantor – Rp27.349.892
– Pemasangan sistem keamanan CCTV – Rp6.000.000
Hingga saat ini, tim perwakilan warga menyatakan akan melanjutkan proses pencocokan data dokumen dengan kondisi nyata di lapangan secara terbuka. Mereka berharap pengelola kalurahan dapat memberikan ruang verifikasi yang jelas demi menjamin keadilan dan kepentingan seluruh warga Balong.


