
GUNUNGKIDUL || WARTA-JOGJA.COM – Komitmen penegakan hukum dan pemberantasan peredaran barang terlarang kembali ditegaskan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gunungkidul, melalui Kejaksaan Negeri Gunungkidul, dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung secara resmi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Gunungkidul, Kapanewon Wonosari, Kamis (18/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Budhi Purwanto, menyampaikan bahwa sebanyak 235 jenis barang bukti dimusnahkan, dengan kategori obat‑obatan terlarang mendominasi jumlah keseluruhan.
“Secara total, terdapat lebih dari 2.000 butir tablet obat‑obatan yang dimusnahkan dalam rangkaian kegiatan ini,” tegasnya.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan meliputi: 1.975 butir Pil Y atau Pil Sapi, 95 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Heximer, 14 butir Alprazolam, serta 75 butir Calmlet Alprazolam. Turut dimusnahkan pula 5,1122 gram narkotika jenis tembakau sintetis. Selain obat‑obatan, juga dibersihkan dari daftar penyimpanan: 2 unit telepon genggam, senjata tajam, berkas dokumen, minuman keras, pakaian, serta sekitar 147 unit barang rampasan lainnya.
Menyikapi tingginya jumlah obat terlarang, khususnya Pil Sapi yang banyak menyasar kalangan muda, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyampaikan keprihatinan sekaligus langkah antisipasi.
“Kami sangat menyayangkan fakta penyalahgunaan ini. Sebagai upaya pencegahan, Forkopimda secara rutin menggelar pembinaan dan sosialisasi melalui program P4GN bersama Kesbangpol. Sasaran utamanya agar peredaran zat yang berisiko merusak generasi muda dapat dikendalikan sebaik‑baiknya,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat gabungan dalam menindak tegas peredaran narkoba dan obat keras terbatas, sekaligus menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di seluruh wilayah Kabupaten Gunungkidul.
🔴 Penulis: Supadi









