
WARTA-JOGJA.COM || BANTUL, DIY – Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Bangunharjo, Kapanewon Sewon. Kejadian yang mencuri perhatian adalah pelaku berinisial NR (26), warga Temanggung, Jawa Tengah, ternyata saat peristiwa terjadi sedang menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIA Yogyakarta atas kasus yang sama. Pengungkapan kasus disampaikan Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, Sabtu (15/8/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian bermula pada Minggu (1/2/2026) di wilayah Salakan, Kalurahan Bangunharjo. Korban bernama Agus Sujarwo (36) baru saja mengantar anaknya pulang dari lapangan voli, lalu memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2021 berwarna hitam bernilai sekitar Rp24 juta di samping rumah. Korban saat itu meninggalkan kendaraan dengan kunci masih terpasang karena hendak mandi sejenak.
Beberapa saat kemudian, korban mendapatkan informasi dari saksi bahwa sepeda motornya telah dibawa pergi oleh orang yang tidak dikenal. Kejadian segera dilaporkan ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Jejak Penyelidikan dan Identitas Pelaku
Penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bantul mengarah kepada pelaku berinisial NR. Namun dalam penelusuran lebih lanjut, terungkap fakta mencengangkan bahwa NR saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIA Yogyakarta dalam perkara pencurian kendaraan bermotor yang ditangani Polresta Yogyakarta.
“Terduga pelaku yang mengarah dalam perkara ini diketahui sedang menjalankan masa hukuman di Rutan Kelas IIA Yogyakarta karena kasus curanmor yang ditangani Polresta Yogyakarta,” tegas Iptu Rita Hidayanto.
Meski pelaku diketahui sudah berada dalam pembinaan lembaga pemasyarakatan, penyidik tetap melakukan pendalaman fakta dan keterlibatan pelaku secara utuh guna menjamin kebenaran proses hukum.
Dasar Hukum dan Proses Penanganan
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi berkas administrasi serta memastikan seluruh rangkaian tindak pidana terungkap secara utuh dan akuntabel.
Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada, memastikan kendaraan dikunci dengan baik, dan tidak meninggalkan kunci kontak terpasang meski hanya berpisah sesaat dari kendaraan guna mencegah hal yang tidak diinginkan.(*)








