WARTA-JOGJA.COM || SUKOHARJO, JATENG – Pelarian seorang pria berinisial I yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya berakhir. Tim gabungan Polres Sukoharjo dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil menangkap tersangka di wilayah Solo, Jumat (6/11/2026).
Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus pembakaran dan perusakan warung yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka I diduga berperan mengajak sejumlah rekannya, termasuk tersangka S yang lebih dahulu diamankan, untuk melakukan aksi pembakaran dan perusakan tersebut.
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, tersangka I diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif ketika petugas melakukan penangkapan. Setelah itu, tersangka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Alhamdulillah yang bersangkutan masih dapat kita amankan di wilayah Solo. Saat diamankan, yang bersangkutan kooperatif dan kemudian kita lakukan pemeriksaan,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Sabtu (7/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan I dalam rangkaian aksi pembakaran dan perusakan warung tersebut.
Kapolres menjelaskan, tersangka I diduga menjadi pihak yang mengajak sejumlah rekannya untuk melakukan aksi tersebut. Salah satu orang yang disebut dalam pemeriksaan adalah tersangka S, yang sebelumnya telah lebih dahulu diamankan polisi.
“Untuk perannya, berdasarkan pemeriksaan sampai dengan siang ini, yang bersangkutan berperan sebagai pihak yang mengajak rekan-rekannya, termasuk saudara S yang sudah kita amankan sebelumnya, untuk melakukan pembakaran dan perusakan,” jelasnya.
Meski demikian, kepolisian masih mendalami sejauh mana keterlibatan tersangka I dalam peristiwa tersebut. Seluruh keterangan yang diperoleh akan dicocokkan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Sukoharjo juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan profiling, tersangka I diketahui merupakan mantan narapidana terorisme.
I disebut pernah terlibat langsung dalam aksi penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015.
Informasi mengenai latar belakang tersebut menjadi bagian dari penelusuran profil tersangka. Namun, kepolisian tetap memfokuskan proses penyidikan pada dugaan keterlibatan I dalam perkara pembakaran dan perusakan warung di Sukoharjo.
Penyidik juga masih menelusuri keberadaan tersangka selama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk mendalami motif di balik peristiwa tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Peran yang bersangkutan masih terus kami dalami dan kami uji dengan alat bukti yang ada. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Indra.
Saat ini, tersangka I telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam menjalani pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk langsung olehnya. Kepolisian memastikan seluruh hak tersangka tetap dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemenuhan hak tersebut mencakup pelayanan kesehatan serta kebutuhan selama tersangka menjalani pemeriksaan maupun penahanan.
Kapolres menambahkan, proses penegakan hukum terhadap tersangka I tetap berjalan secara profesional. Di sisi lain, kepolisian juga tidak mengesampingkan tindak lanjut terhadap keluhan dan pengaduan yang berkaitan dengan proses penggeledahan sebelumnya.
“Informasi selanjutnya akan kami sampaikan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan perlindungan terhadap pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Kepolisian menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan. Setiap informasi dan temuan baru akan diverifikasi guna memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis
Redaktur: Mawan

