WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan Dana Desa membuat Lurah dan Carik Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Bohol tahun 2022–2024.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan bahwa dalam beberapa waktu terakhir pihaknya telah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dana desa di Kalurahan Bohol. Selama proses tersebut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah berkas dan saksi.
Dalam kasus ini, MG selaku lurah diduga menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi serta menyetujui penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKalurahan.
Sementara itu, KL selaku carik juga diduga menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi dan tidak menjalankan etika pengadaan barang dan jasa, dengan mengatur penyedia untuk kegiatan kalurahan.
“Pada 10 Oktober 2025 lalu, penyidik menetapkan MG (Lurah) dan KL (Carik) Bohol sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 418.276.470. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat,” ujar Alfian saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan, kedua tersangka telah memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan. “Dua tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” lanjutnya.
Keduanya saat ini ditahan di Lapas Wirogunan. Dalam beberapa hari ke depan, perkara dugaan korupsi dana desa ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar segera disidangkan.
Lebih lanjut, Alfian menjelaskan bahwa dalam dugaan kasus ini terdapat beberapa kegiatan fiktif yang dilakukan oleh pihak kalurahan, antara lain pengadaan barang dan jasa, pembayaran honorarium, program penilaian aset desa, serta penyusunan dokumen desa.
“Ada beberapa kegiatan yang dananya dicairkan atau direalisasikan, namun tidak dilaksanakan (fiktif), karena uangnya berada dalam penguasaan perangkat kalurahan,” tandasnya.
Selama penyelidikan, tim juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 171.014.500 dari penguasaan perangkat Kalurahan Bohol. (*)









