
WARTA – JOGJA.COM || GUNUNGKIDUL, DIY – Sebuah dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan penempatan kerja di RSUD Wonosari mencuat dan menyeret seorang oknum jurnalis lokal berinisial O. Perkara ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Gunungkidul oleh korban berinisial S, warga Kapanewon Semanu, pada Senin (3/8/2026), serta menyoroti isu krusial integritas dan etika profesi insan pers.
Berdasarkan keterangan resmi korban, transaksi bermula pada Maret 2026, ketika oknum O menawarkan jaminan kelulusan penerimaan pegawai di rumah sakit daerah tersebut. Atas dasar janji tersebut, korban menyerahkan sejumlah uang tunai sebesar Rp40 juta serta melengkapi berkas administrasi tambahan yang diminta sebagai syarat proses.
Pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Saat korban meminta pengembalian dana, oknum hanya mengembalikan secara bertahap sebesar Rp15 juta, serta menyerahkan jaminan berupa satu unit mobil APV yang hingga kini dikuasai korban. Sisa kerugian yang belum terganti mendorong korban meminta pendampingan hukum dari Suraji, S.H., sebelum menempuh jalur pelaporan resmi kepolisian.
Suraji, S.H., menegaskan langkah hukum ini ditempuh demi memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya. Beliau juga membuka ruang pendampingan bagi pihak lain yang diduga menjadi korban praktik serupa namun ragu untuk melapor, guna mengungkap fakta secara utuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini memunculkan perhatian mendalam terkait pelanggaran etika profesi. Jurnalis sebagai pilar demokrasi memikul amanah menjaga kepercayaan publik, integritas, dan kebenaran; penyalahgunaan identitas profesi untuk keuntungan pribadi merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan norma hukum. Lembaga media terkait diharapkan melakukan evaluasi internal dan tindakan transparan guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pers. Seluruh pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Redaksi menyatakan sikap: “Insan pers memegang amanah luhur menjaga kebenaran dan kepentingan publik, bukan memanfaatkan profesi untuk keuntungan sepihak. Dugaan penyalahgunaan kepercayaan harus diusut secara terang dan profesional tanpa pandang bulu, guna menegakkan keadilan sekaligus menjaga marwah dunia pers yang berintegritas.”








