
Ilustrasi
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Maraknya praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah hingga desa menjadi sinyal serius buruknya tata kelola pemerintahan. Fenomena ini dinilai menunjukkan tidak berjalannya sistem merit dalam pengisian jabatan publik, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintahan desa.
Dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Augustinus Subarsono, mengatakan bahwa praktik jual beli jabatan di aparatur desa merupakan peringatan keras bahwa kondisi negara sedang tidak baik-baik saja dan membutuhkan diagnosa serius agar tidak mengalami kolaps.
“Dua atau tiga tahun lalu ini hanya pada level kabupaten atau provinsi yang menyasar para kepala dinas atau kepala badan, tetapi pasca pilkada 2024 virus ini menular pada level perangkat desa, paling bawah dalam hirarki pemerintahan,” ujar Subarsono, Rabu 28 Januari 2026.
Ia menjelaskan, secara politis, praktik tersebut tidak terlepas dari tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan kandidat kepala daerah untuk memenangkan pilkada. Dana besar dibutuhkan, termasuk untuk partai politik sebagai kendaraan pencalonan.
“Jika bergantung mengandalkan gaji dan tunjangan tidaklah cukup. Maka, ditempuh praktik jual beli jabatan sebagai terobosan mudah untuk menutup segala pengeluaran menjelang pilkada,” bebernya.
Lebih lanjut, Subarsono menilai transaksi jabatan mencerminkan rendahnya moralitas dan spiritualitas para kepala daerah. Menurutnya, nilai-nilai agama gagal berfungsi sebagai kekuatan moral dan pedoman hidup bagi para pejabat publik.
“Di pihak kepala daerah dan bawahan yang menyuap gagal melakukan internalisasi nilai religius agama dalam kehidupannya,” katanya.
Ia juga menyayangkan apabila praktik tersebut telah dianggap lumrah oleh masyarakat. Menurutnya, normalisasi politik uang dalam jual beli jabatan menjadi tanda serius bahwa pemegang kekuasaan dan masyarakat sama-sama berada dalam kondisi sakit.
“Bayangkan kalau keduanya sakit maka terjadilah transaksional antar keduanya karena jika yang sakit hanya salah satu pihak, proses transaksional tidak akan terjadi,” tegasnya.
Subarsono pun menilai kondisi ini sejatinya dapat dicegah apabila terdapat niat suci yang kuat dari partai politik, kandidat kepala daerah, dan masyarakat. Ia menekankan pentingnya partai politik membangun sistem rekrutmen calon kepala daerah yang mengutamakan kompetensi, integritas, dan moralitas dibandingkan kekuatan ekonomi.
Oleh karena itu, ia mendorong penerapan hukuman tegas tanpa kompromi bagi kandidat kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang.
“Penindakan harus diproses secara hukum, tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga disertai sanksi pidana,” tegasnya.
Selain itu, pentingnya transparansi dalam proses pengisian jabatan, mulai dari tahapan seleksi, publikasi profil kandidat, hingga pelibatan publik dalam pengawasan, termasuk peran jurnalis. Menurutnya, kelemahan utama dalam rekrutmen aparatur desa dan daerah terletak pada regulasi yang tidak seragam serta besarnya kewenangan kepala daerah. Meskipun Undang-Undang Desa menyerahkan pengaturan perangkat desa kepada peraturan daerah kabupaten/kota, implementasinya dinilai sangat beragam.
Ia bahkan mencontohkan di Kabupaten Pati, Perda Nomor 11 Tahun 2018 tidak mengatur mekanisme pengisian perangkat desa secara rinci dan justru dijabarkan melalui Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 yang bersifat sentralistis.
“Ketentuan ini memberi ruang besar bagi bupati untuk menentukan izin pengisian perangkat desa sehingga membuka peluang intervensi dan praktik transaksional sebelum proses seleksi dimulai,” ungkap Subarsono.
Untuk menutup celah tersebut, ia mendorong pemerintah pusat menetapkan standar nasional rekrutmen perangkat desa berbasis kompetensi dan integritas, disertai seleksi objektif seperti tes berbasis komputer sebagaimana rekrutmen ASN.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah provinsi melakukan audit pasca rekrutmen, sementara pemerintah kabupaten/kota membentuk panitia seleksi independen yang melibatkan unsur akademisi dan masyarakat.
“Di sisi lain, peran organisasi masyarakat sipil penting untuk mengawal proses dari awal hingga akhir,” tuturnya.
Kendati demikian, Subarsono berharap ke depan pengisian perangkat desa benar-benar menerapkan sistem merit melalui seleksi administratif, uji kompetensi, serta praktik menjalankan peran jabatan. Ia juga menekankan pentingnya pertimbangan pengetahuan lokal dalam proses seleksi.
“Serta panitia seleksi secara independen mempertimbangkan pengetahuan lokal agar aparatur terpilih mendapat dukungan masyarakat dan mampu membangun desa sesuai potensi setempat,” pungkasnya.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN







