
Penyitaan minuman keras dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polda DIY, Kamis (6/8/2026) foto Humas Polda DIY
WARTA – JOGJA.COM || YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) bersama seluruh jajaran Polres dan Polresta terus memperkuat pengawasan dan penindakan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras) ilegal maupun hasil oplosan. Penindakan masif ini dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda DIY agar tetap aman, tertib, dan kondusif, sebagaimana disampaikan pada Kamis (6/8/2026).
Sepanjang semester pertama tahun 2026, yakni periode 11 Januari hingga 30 Juni, jajaran Polda DIY telah melaksanakan sebanyak 4.855 kegiatan penindakan. Dari rangkaian operasi tersebut, tercatat sebanyak 443 kasus berhasil diungkap dan diselesaikan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa total 13.817 botol miras, yang terperinci menjadi 9.693 botol miras pabrikan dan 4.124 botol miras oplosan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menjelaskan bahwa penindakan menyasar berbagai lokasi. Tiga wilayah penyitaan terbanyak meliputi lingkungan rumah warga sebanyak 136 lokasi, jalan umum sebanyak 113 lokasi, serta tempat usaha dan toko masing-masing sebanyak 46 lokasi.
“Peredaran miras ilegal dan oplosan kerap menjadi pemicu utama timbulnya aksi kejahatan maupun gangguan kamtibmas lainnya. Oleh karena itu, penindakan tegas dan penertiban secara masif akan terus kami lakukan secara berkesinambungan,” tegas Kombes Pol Ihsan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kondusivitas lingkungan. Apabila menemukan adanya indikasi penjualan atau peredaran miras ilegal, warga diharapkan segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110.
Sumber: Humas Polda DIY









