
WARTA-JOGJA.COM || YOGYAKARTA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penindakan yang digelar pada 26 Oktober hingga 6 November 2026. Dari operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 6.182 botol minuman beralkohol ilegal dan menemukan empat industri rumahan (home industry) yang memproduksi miras oplosan.
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Arie Fadlani mengungkapkan, penggerebekan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Penindakan dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Keputusan Gubernur DIY Nomor 185 Tahun 2026 mengenai Satgas Penanganan Kenakalan Anak Usia Sekolah.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus optimalisasi pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah DIY,” ujar Arie dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sabtu 7 November 2026.
Dalam razia yang menyasar 59 lokasi berbeda tersebut, petugas mendapati modus operandi para pelaku dalam memproduksi miras ilegal. Mereka mencampurkan alkohol murni, air mineral, dan bahan perasa minuman secara ilegal untuk kemudian diedarkan secara luas.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi 2.164 botol miras pabrikan tanpa izin, 4.018 botol miras oplosan dalam kemasan plastik, 57 galon air mineral, serta 114 kantong plastik berisi alkohol murni.
“Modus produksinya dilakukan dengan mencampurkan alkohol murni, air mineral, dan bahan perasa minuman untuk menghasilkan minuman beralkohol yang kemudian diedarkan secara ilegal,” beber Arie.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DIY Bagas Senoadji, menekankan agar para pelaku yang tertangkap, terutama pengedar berulang (residivis), mendapat hukuman yang setimpal di persidangan.
“Harapannya, dilakukan penegakan hukum kepada pihak yang mengedarkan, baik penjual maupun pengedarnya. Untuk kasus pengulangan, kami berharap bisa diberikan vonis dengan denda maksimal,” tegas Bagas.
Bagas juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Yogyakarta.
“Ketika kita mengonsumsi alkohol, kadar alkohol dalam darah dapat mengakibatkan kita tidak bisa berkonsentrasi dan mudah terpengaruh hal-hal negatif. Ini tentu berdampak terhadap situasi kamtibmas di masyarakat DIY,” ungkap Bagas.
Seluruh barang bukti hasil razia selanjutnya diproses melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring). Polda DIY juga telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat untuk proses hukum lanjutan serta pemusnahan barang bukti.
“Langkah tegsd ini sebagai komitmen bersama dalam merawat falsafah Hamemayu Hayuning Bawana menjaga keselarasan, ketenteraman, serta melindungi generasi muda dari ancaman kriminalitas di ruang publik,” pungkas Bagas.

Redaktur: Mawan


