WARTA-JOGJA.COM || SLEMAN, DIY – Aksi perusakan mobil ambulans di Jalan Ring Road Barat, Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), viral di media sosial setelah seorang pengendara sepeda motor melempar batu ke arah kendaraan darurat tersebut pada Kamis (5/11/2026) malam. Insiden yang diduga dipicu ketidakterimaan pelaku setelah ditegur karena melintas di jalur cepat itu kini telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi di Polsek Gamping, dengan kesanggupan pelaku mengganti kerugian kerusakan ambulans.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang pengendara sepeda motor melintas di jalur cepat Ring Road Barat, kawasan Nogotirto, Gamping. Jalur tersebut semestinya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Melihat pelanggaran tersebut, pengemudi ambulans berupaya memberikan teguran secara baik-baik dan mengingatkan pengendara agar berpindah ke jalur lambat demi keselamatan bersama.
Namun, teguran tersebut justru memicu emosi pengendara. Setelah sempat diarahkan menuju jalur lambat, pelaku diduga mengambil batu dan mengejar ambulans, kemudian melemparkannya hingga mengenai bagian pintu depan kendaraan darurat tersebut.
Pengemudi ambulans, Ersoca Mandalabama, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, pelaku telah beberapa kali diperingatkan karena berkendara secara ugal-ugalan dan tetap melaju di jalur cepat.
“Saya kira setelah masuk jalur lambat permasalahan sudah selesai. Ternyata dia mengambil batu dan mengejar kami dengan niat merusak unit ambulans,” ujar Ersoca saat ditemui, Jumat, 7 November 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Gamping segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Gamping, Iptu Asih Wijayanto, menjelaskan bahwa petugas berhasil mengidentifikasi pelaku melalui nomor polisi kendaraan sepeda motor yang digunakan saat kejadian.
Polisi kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku di wilayah Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, pada Kamis malam. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, petugas akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan pada keesokan harinya, berikut barang bukti berupa sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa pelaku berinisial SR alias Slamet Raharjo tersebut bukan merupakan pengemudi ojek online (ojol), sebagaimana sempat diduga masyarakat berdasarkan jaket hijau beratribut ojol yang dikenakannya saat kejadian.
Slamet diketahui bekerja sebagai tenaga lepas di sebuah perusahaan ekspedisi. Terkait jaket hijau tersebut, ia mengaku bahwa pakaian itu bukan seragam pekerjaannya, melainkan milik orang lain yang ditemukan terjatuh di jalan dan telah lama disimpannya.
Di hadapan penyidik, Slamet juga menyampaikan bahwa tindakannya dilatarbelakangi kondisi pikiran yang sedang terbebani persoalan pribadi.
“Sebenarnya tidak ada motivasi. Itu memang saya lagi banyak pikiran,” kata Slamet.
Sementara itu, Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Gamping, Iptu Asih Wijayanto, menyampaikan bahwa perkara perusakan ambulans tersebut akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi.
Menurutnya, pihak pelapor memilih tidak melanjutkan perkara ke proses hukum formal dan menghendaki penyelesaian secara kekeluargaan, dengan syarat pelaku bersedia bertanggung jawab mengganti kerugian atas kerusakan kendaraan ambulans.
“Pelapor menghendaki perkara ini tidak dilanjutkan ke proses hukum dan diarahkan untuk mediasi. Pihak pelapor meminta ganti rugi atas kerusakan yang dialami ambulans,” tandas Asih.
Melalui fasilitasi kepolisian dan atas permintaan komunitas pengemudi ambulans, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada para pengemudi ambulans di Mapolsek Gamping. Ia juga menyatakan kesanggupannya untuk mengganti kerugian akibat kerusakan kendaraan tersebut.

Redaktur: Mawan


