
Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana (kiri) bersama Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan. (Olivia Rianjani warta-jogja.com)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Merespons rencana pemerintah kembali menggunakan formula perhitungan upah minimum dalam PP 56/2023, Massa Pergerakan Buruh Indonesia (MPBI) DIY menilai kebijakan tersebut sebagai langkah mundur yang merugikan pekerja.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan bahwa formula itu sejak awal memang tidak pernah mampu mengejar kebutuhan hidup riil buruh. Menurutnya, penggunaan ulang formula PP 56/2023 berpotensi membuat kenaikan UMP/UMK tahun depan kembali stagnan. MPBI DIY memprediksi kenaikan hanya akan berada pada kisaran beberapa persen saja.
“Kalau pemerintah tetap memakai formula itu, naiknya ya hanya sedikit, mungkin cuma ratusan ribu. Dengan harga pangan, perumahan, dan transportasi yang terus melambung, kenaikan seperti itu sama sekali tidak punya arti bagi buruh,” ujar Irsad, Selasa 25 November 2025.
Ia menjelaskan, dirinya bersama rekan – rekan MPBI telah melakukan survei terkait kebutuhan dasar pekerja di Yogyakarta. Hasilnya menunjukkan bahwa upah minimum yang layak berada di kisaran Rp 4 juta per bulan. Dengan posisi upah saat ini, Irsad menyebut UMK setidaknya harus naik minimal 50 persen agar buruh tidak terus terjebak dalam kemiskinan struktural.
“Ini bukan angka asal. Ini angka kebutuhan dasar, angka martabat manusia. Karena itu kami tegaskan, UMP/UMK yang layak sekitar Rp4 juta. Itu baru standar yang menghormati prinsip HAM, hak atas penghidupan yang layak,” tegas Irsad.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah menghentikan penggunaan formula yang dianggap “anti-buruh” tersebut dan mengembalikan proses penetapan upah minimum ke mekanisme berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang lebih partisipatif dan manusiawi.
“Upah bukan sekadar angka teknis. Ini soal kehidupan, soal masa depan keluarga buruh,” pungkas Irsad.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN











