
Klompotan pencuri spesial diringkus Polres Sleman (foto Olivia Rianjani)
🌐 WARTA-JOGJA.COM, SLEMAN, DIY – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil membongkar komplotan pencuri spesialis sekolah yang beraksi di sedikitnya 15 lokasi di wilayah Sleman. Tiga pelaku asal Jawa Barat ditangkap usai menjalankan aksi pencurian beruntun selama tiga bulan terakhir, dengan total 31 unit proyektor dan satu kamera berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan pihak SD Negeri Krajan, Sumberagung, Moyudan, Sleman, pada Senin 29 September 2025 pagi. Dimana penjaga sekolah menemukan pintu ruang guru dalam keadaan terbuka dan gembok hilang.

Setelah diperiksa penjaga sekolah tersebut, satu kamera Nikon Coolpix L840, tas kamera, dan uang tunai Rp166.500 raib, dengan total kerugian mencapai Rp 4,1 juta.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tiga pria pelaku yakni JV (33) dan ZA (34), keduanya warga Bogor, serta KSW (30) warga Bandung. Mereka kami tangkap di wilayah Salam, Magelang, dan Kebumen, Jawa Tengah,” jelas AKP Wiwit, dalam konferensi persnya di Lobby Polresta Sleman, Kamis 23 Oktober 2025.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kamera hasil curian, dua sepeda motor tanpa STNK, serta satu obeng sepanjang 20 cm yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu sekolah.
“Modus operandi mereka adalah mencongkel pintu sekolah, mengambil barang-barang berharga seperti proyektor dan kamera, lalu meninggalkan lokasi. Dari pengakuan para pelaku, mereka memilih sekolah karena penjaganya rata-rata hanya satu orang, sehingga dianggap lebih aman,” beber Matheus.

Dari hasil pengembangan, komplotan ini diketahui telah beraksi di 15 sekolah (TKP), dengan sasaran utama SD dan SMP. Polisi menyita total 31 unit proyektor hasil curian yang belum sempat dijual. Barang-barang itu dititipkan kepada pihak ketiga yang tidak mengetahui bahwa barang tersebut hasil kejahatan.
“Untuk saat ini, penerima titipan tidak kami jerat Pasal 480 karena memang tidak tahu barang itu hasil pencurian,” terang Wiwit.
Ps. Kanit Reskrim Polresta Sleman Ipda Hanif Aqiel Rastoma menambahkan, para pelaku mengaku memilih proyektor karena mudah dijual dan memiliki nilai jual tinggi.
“Alasan mereka fokus ke proyektor karena relatif aman dan gampang untuk dijual. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui beraksi tidak hanya di Sleman, tapi juga kemungkinan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat,” ujar Ipda Hanif.
Menurut Hanif, para pelaku melakukan aksinya secara acak dengan memantau sekolah-sekolah yang dianggap memiliki pengamanan minim. Setelah menilai situasi, mereka beraksi pada malam hingga dini hari dengan menggunakan sepeda motor.
“Mereka ini bertiga, kadang aksinya berdua, tapi selalu bersama. Kalau menemukan CCTV di lokasi, DVR-nya dicabut atau kameranya digeser agar tidak terekam,” ungkapnya.
Kini ketiga pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Sleman dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

🔴 PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN












