
Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis 6 November 2025 (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis 6 November setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan, pengendara BMW yang terlibat dalam kecelakaan maut menewaskan rekannya sesama mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi mahasiswa fakultas hukum.
Majelis hakim yang diketuai oleh Irma Wahyuningsih menyatakan Christiano secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan penjara selama satu tahun dua bulan dan denda sebesar Rp 12 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Irma saat membacakan amar putusan.
Usai pembacaan putusan, suasana ruang sidang mendadak haru. Tangis keluarga terdakwa pecah, bahkan ibunda Christiano terlihat lemas dan harus ditenangkan sang suami hingga kuasa hukumnya. Sejumlah mahasiswa UGM yang turut hadir. Sidang berlangsung sekitar satu jam dimulai pukul 11.00 dan berakhir sekitar 12.00 WIB.
Respon Kuasa Hukum Terdakwa Dan JPU
Kuasa hukum terdakwa, Achiel Suyanto, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan akan memanfaatkan waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Hakim yang terbaik, kita harus hormati apa pun bentuk putusannya. Kan kita masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ujar Achiel kepada wartawan usai sidang.
Achiel menambahkan bahwa keputusan untuk menerima atau mengajukan banding masih akan dikonsultasikan dengan pihak keluarga dan terdakwa.
“Kami akan konsultasi sama keluarga maupun dengan yang lain. Jadi kami belum bisa bicara banyak. Tapi penilaian hukum saya cukup bagus,” katanya.
Saat ditanya apakah vonis tersebut sesuai ekspektasi pembela, ia enggan berkomentar.
“Saya enggak boleh mengatakan itu. Maunya sih klien saya lepas, tapi ya itulah putusan hakim, kita harus hormati apa pun bentuknya,” kata Achiel.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani, yang sebelumnya menuntut Christiano dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 12 juta, menyatakan pihaknya juga akan mempertimbangkan langkah lanjutan.
“Ya, kami pikir-pikir dulu. Kami menghormati proses dan pertimbangan hakim,” ucapnya.
Dalam pertimbangannya pada sidang itu, majelis hakim menilai Christiano terbukti lalai saat mengemudikan mobil BMW B 1442 NAC dengan kecepatan di atas 60 km/jam di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, pada Sabtu 24 Mei 2025 dini hari. Akibat kelalaian tersebut, mobil Christiano menabrak sepeda motor Honda Vario yang dikendarai korban Argo hingga korban terpental dan meninggal dunia di tempat.
Selain itu, majelis hakim mencatat sejumlah hal yang meringankan, diantaranya:
– Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
– Mengakui dan menyesali perbuatannya.
– Masih muda dan memiliki masa depan panjang.
– Telah dimaafkan oleh keluarga korban.
– Belum pernah dihukum sebelumnya.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN








