
WARTA-JOGJA.COM, SLEMAN, DIY – Kasus pembunuhan tragis terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mencing Wetan, Gamping, Sleman, Selasa 4 November pagi. Seorang wanita berinisial R – I (38), ibu rumah tangga yang diketahui berstatus janda, ditemukan tewas dengan luka sayatan di leher. Pelaku pembunuhan diketahui adalah LBWP (54), seorang serabutan asal Ngemplak, Sleman, yang merupakan mantan kekasih korban.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit mengungkapkan, korban ditemukan meninggal dunia di kontrakannya sekira pukul 07.30 WIB setelah pelapor berinisial RYP mendapat kabar dari saksi dan segera mendatangi lokasi.
“Pelapor datang ke kontrakan korban dan mendapati kontrakan sudah digaris polisi, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar AKP Wiwit, dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis 6 November 2025.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Wiwit, telaj mengungkap bahwa pelaku dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara selama tiga hingga empat bulan. Namun hubungan itu berakhir, dan pelaku disebut sakit hati karena cintanya ditolak.
“Pelaku melakukan perbuatan itu karena sakit hati. Saat mendatangi korban, terjadi penyiksaan sebentar di kontrakan, lalu pelaku emosi dan membanting korban sampai meninggal dunia. Setelah itu pelaku menggorok leher korban dengan pisau dapur,” ungkapnya.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku kabur menuju Magelang, Jawa Tengah, menggunakan sepeda motor Yamaha Mio. Di hari itu, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Payaman, Secang, Magelang, Jawa Tengah.
“Ketika ditemukan, pelaku dalam keadaan tidak sadarkan diri karena telah meminum cairan pembasmi serangga di makam ibunya. Berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diselamatkan dan kini dirawat di rumah sakit,” beber Wiwit.
Dari lokasi kejadian kontrakan korban itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua pisau dapur, helm kuning merek BMC, sepatu putih, jaket warna toska, tas hitam bermotif, serta sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku. Namun, menurut penyidik, hanya satu pisau yang digunakan untuk melukai korban.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo turut menegaskan bahwa kasus tewasnya R-I bukan merupakan kasus bunuh diri seperti dugaan awal. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sejumlah bukti yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan.
“Kami menerima informasi awal dari masyarakat bahwa ada warga yang mencoba bunuh diri. Setelah tiba di lokasi, kami menemukan korban dengan luka sayatan di leher dan bercak darah dari kamar hingga ke dapur tempat pisau diletakkan di atas wastafel,” ungkapnya.
Lanjut Bowo, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Inafis Polresta Sleman dan Polda DIY untuk melakukan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan, korban ditemukan dalam posisi terlentang di samping tempat tidur dengan luka sayatan di leher.
“Kami juga mengamankan HP korban yakni iPhone 15 Pro Max dan membuka rekaman CCTV di teras rumah. Dalam video terlihat pelaku masuk ke rumah, terdengar teriakan korban dan benturan beberapa kali. Setelah itu, pelaku keluar dari rumah dan pergi meninggalkan lokasi,” jelas Bowo.
Dari analisis CCTV, menurutnya durasi pelaku berada di rumah korban hanya sekitar empat menit, menunjukkan bahwa kejadian berlangsung sangat cepat.
“Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke Magelang dan berhasil diamankan dalam kondisi tidak sadarkan diri karena meminum cairan serangga,” tandas Bowo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN







