
KULON PROGO || WARTA-JOGJA.COM – Polres Kulon Progo melakukan operasi pekat hari Selasa (25/02/2025) malam sampai Rabu (26/02/2025) dini hari berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat terlarang yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di dua lokasi berbeda. Dua orang pelaku, AS (28), warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta, dan DC (26), warga Magelang, Jawa Tengah.
Iptu Sarjoko selaku Kasi Humas Polres Kulon Progo mengatakan kasus ini bisa terungkap berawal penangkapan AS di Kenteng, Pengasih, Kulonprogo, pada Selasa sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat digeledah, AS kedapatan membawa 150 butir obat berbentuk pil putih dengan simbol huruf Y yang disimpan di saku jaketnya. Kepada petugas, AS mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang bernama DC di Magelang.
“Dari keterangan AS, tim segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, kami mengamankan DC di Magelang. Saat digeledah, ditemukan 16 ribu butir pil dengan jenis yang sama yang disimpan dalam 16 toples di sebuah lokasi di Jaranan, Magelang,” ujar Iptu Sarjoko, saat dikonfirmasi Jumat (21/3/2025).
Selain obat-obatan terlarang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit sepeda motor, dua unit handphone, satu jaket, serta kardus dan kantong plastik yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan tersebut.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Kulon Progo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Polres Kulon Progo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
“Jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sumber
https://www.instagram.com/p/DHdyZgYSoXI/?igsh=YzljYTk1ODg3Zg==
