
Kuasa hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Rizal, S.H., M.H (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis 18 Desember 2025.
Dalam persidangan tersebut, dibacakan dakwaan terkait kebijakan penyaluran dana hibah pariwisata yang dilakukan pada masa darurat pandemi Covid-19. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dengan anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan. Sementara tim JPU terdiri dari Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini.
Kuasa Hukum Sri Purnomo, Rizal, menegaskan kliennya bersikap kooperatif dan patuh terhadap seluruh proses hukum sejak tahap penyidikan hingga persidangan perdana hari ini.
“Klien kami patuh dan kooperatif sejak awal, baik pada tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Sleman maupun hari ini di persidangan,” ujarnya kepada awak media usai sidang.
Rizal menyampaikan bahwa kehadiran Sri Purnomo di persidangan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus upaya mencari kebenaran materiil melalui mekanisme peradilan.
“Kami meyakini persidangan adalah ruang terbaik untuk menggali kebenaran berdasarkan fakta-fakta yang objektif dan berkeadilan,” katanya.
Terkait substansi perkara, ia menekankan bahwa dakwaan JPU berangkat dari kebijakan publik yang diambil dalam kondisi darurat pandemi pada tahun 2020. Menurutnya, tidak ada satu rupiah pun dana hibah yang mengalir ke rekening pribadi Sri Purnomo.
“Tidak ada pengkayaan diri, tidak ada aliran dana ke rekening pribadi klien kami, dan tidak ada penambahan aset pribadi,” tegas Rizal.
Ia menjelaskan bahwa perdebatan utama dalam perkara ini berkaitan dengan dua hal, yakni peruntukan dana hibah dan penafsiran kebijakan. Dana hibah tersebut, lanjut Rizal, tidak digelapkan maupun dihilangkan, melainkan disalurkan kepada pelaku sektor pariwisata yang terdampak pandemi.
“Dana hibah itu tersalurkan, diterima, dan dipergunakan oleh pihak-pihak di sektor pariwisata. Jadi ini bukan perkara uang negara yang hilang atau menguap,” jelasnya.
Meski demikian, Rizal menyatakan pihaknya menghormati dakwaan yang disusun oleh JPU dan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa, serta pledoi pada tahap selanjutnya. Saat ini kami fokus mengikuti proses hukum dan tidak ingin mendahului pembuktian di persidangan,” katanya.
Selain itu, Rizal mengajak semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan memberi ruang kepada majelis hakim dalam menilai fakta-fakta persidangan.
“Mari kita hormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menggali dan menilai fakta demi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN








