
Sri Sultan Hamengku Buwono X (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, angkat suara terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua tersangka jambret di lokasi, dimana kejadian itu pada April 2025, saat Hogi berusaha menolong istrinya dari perampasan kedua jambret asal Palembang, Sumatra Selatan.
Diketahui, Kementerian Hukum Republik Indonesia meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam sebuah acara yang digelar di Royal Ambarukmo, Kabupaten Sleman, DIY, Rabu 20 Januari 2026. Peresmian ini menjadi langkah strategis untuk mengedepankan perdamaian demi menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat. Di DIY sendiri telah terbentuk ssbanyak 438 Posbankum tersebut.
Karena itu, Sultan meminta jajaran Pemda DIY dan pihak berwenang untuk membuka ruang komunikasi dan dialog dalam menyikapi persoalan hukum yang berkembang.
“Oh kasus yang itu, ya saya minta kepada ibu Sekda untuk mencoba berkomunikasi sama Kanwil Hukum, karena beberapa waktu yang lalu kan pak Menteri Hukum datang ke sini untuk meresmikan Posbankum (Pos Bantuan Hukum) yang dilevel kelurahan,” ujarnya saat ditemui wartawan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin 26 Januari 2026.
Beliau menjelaskan bahwa Posbankum yang dibentuk hingga tingkat kelurahan/desa memiliki tim yang beranggotakan berbagai pihak di bidang hukum.
“Saya berharap timnya itu kan di kelurahan-kelurahan ada tim gitu, itu bisa ikut menengahi dialog persoalan itu,” ucap Ngarsa Dalem.
Sultan menegaskan, tujuan dialog itu agar tercapai penyelesaian terbaik antara semua pihak yang terlibat, apakah konflik dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau tetap harus diproses di pengadilan.
“Kita nanti lihat bersama (apakah) konflik itu bisa diselesaikan antar keluarga atau tetap dipengadilan. Saya enggak tahu, nanti kita coba amati aja,” jelasnya.
Terkait desakan Komisi 3 DPR RI untuk Polresta Sleman dan Kejari Sleman agar segera membebaskan Hogi dari status tersangka laka lantas. Sultan kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bisa serta-merta menentukan, namun menggarisbawahi peran tim hukum dari Posbankum tersebut yang dibentuk beberapa hari ini di Royal Ambarukmo, Kabupaten Sleman.
“Ya saya kan enggak bisa, tapi tim yang dari Kanwil itu, kan ada dari Kejaksaan, kepolisian, dan sebagainya yang bagian hukum itu yang kemarin baru diikrar untuk dikelurahan/desa itu,” kata Sultan.
Oleh karena itu, beliau menekankan harapannya agar tim tersebut bisa menjadi bagian dari upaya mediasi dan dialog dalam menyikapi kasus tersebut.
“Ya itu saya minta untuk bisa jadi bagian dari menjembatani dialog itu, ya nanti kita lihat,” pungkas Sultan.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN












