
Hogi Minaya (44), saat dipanggi ke Kejari Sleman, Senin 26 Januari 2026. FOTO. Olivia Rianjani
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menempuh upaya restorative justice (RJ) dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat Hogi Minaya (44), tersangka kecelakaan di Jembatan Layang Janti, Jalan Raya Kalasan, Kabupaten Sleman, yang terjadi pada 26 April 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan proses restorative justice telah difasilitasi jaksa dengan menghadirkan kedua belah pihak, baik tersangka maupun keluarga korban.
“Pada hari ini tadi sekitar pukul 09.00 WIB, kami dari Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator telah melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak, yaitu kepada tersangka Hogi dan kepada korban,” ujarnya kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Menurut Bambang, hasil pertemuan tersebut menunjukkan adanya kesepakatan awal dari kedua pihak untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice. Sudah saling sepakat dan sudah saling memaafkan,” katanya.
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa bentuk perdamaian secara konkret masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut oleh masing-masing penasihat hukum.
“Untuk bentuk perdamaiannya masih akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan antara penasihat hukum tersangka dan penasihat hukum korban. Mudah-mudahan dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan,” jelasnya.
Libatkan Kejari Palembang
Bambang menjelaskan, proses restorative justice tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom, dengan melibatkan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam, mengingat keluarga korban berada di luar daerah.
“Dihadiri oleh keluarga korban yang berada di Pagar Alam dan Palembang, kuasa hukum korban yang juga merupakan keluarga korban, pihak tersangka beserta istrinya, penasihat hukum, penyidik, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta disaksikan juga oleh perwakilan Pemda Kabupaten Sleman,” ungkapnya.
Ia menambahkan, esensi utama dari pertemuan tersebut telah tercapai.
“Yang terpenting hari ini, kedua belah pihak sudah saling meminta maaf dan saling memaafkan secara langsung,” tegas Bambang.
Belum Ada Penghentian Penuntutan
Terkait status hukum perkara, Bambang memastikan bahwa ketetapan penghentian penuntutan belum diterbitkan, karena proses masih berjalan.
“Belum ada. Ini baru tahap awal, baru mengundang para pihak dan menyepakati bahwa perkara ini diselesaikan dengan restorative justice. Bentuk perdamaian masih dalam proses pembicaraan,” ujarnya.
Namun, Bambang menilai perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk restorative justice, meskipun ancaman pidana dalam kasus kecelakaan lalu lintas bisa mencapai enam tahun.
“Ini merupakan perbuatan pertama, bentuknya kelalaian, dan ada pengecualian dalam aturan sehingga bisa diupayakan restorative justice,” katanya.
GPS dilepas
Terkait pemasangan alat pengawasan elektronik (GPS) terhadap tersangka, Bambang menjelaskan hal tersebut merupakan bagian dari prosedur standar.
“Yang bersangkutan dilakukan penahanan kota, sehingga dipasangi pengawasan elektronik. Itu SOP. Untuk pelepasan GPS nanti akan dipertimbangkan secara teknis,” jelasnya.
Kejari Sleman Siap Dipanggil DPR
Sementara menanggapi rencana Komisi III DPR RI yang dikabarkan akan memanggil Kejari Sleman dan Polresta Sleman terkait penanganan kasus ini, Bambang menyatakan pihaknya siap hadir.
“Pada prinsipnya, kalau kami diundang, kami siap menghadiri undangan dari Komisi III DPR dan akan menjelaskan bersama pihak kepolisian. Namun sampai saat ini kami belum menerima undangan secara resmi,” pungkas Bambang.
Diberitakan sebelumnya, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh kepolisian setelah peristiwa di Jembatan Layang Janti. Peristiwa tersebut bermula ketika Hogi berupaya membela istrinya yang diduga menjadi korban jambret, hingga berujung kedua jambret meninggal dunia dilokasi.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN












