
Istri Hogi Minaya, Arsita (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Istri Hogi Minaya, Arsita, menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada awak media setelah kasus hukum yang menjerat suaminya resmi dihentikan.
Hogi Minaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak dua penjambret yang mencuri tas istrinya hingga keduanya meninggal dunia di Jembatan Janti, Sleman, pada April 2025 lalu.
“Alhamdulillah, kasus ini sudah ditutup. Suami saya juga tidak jadi restorative justice karena perkaranya memang dihentikan. Terima kasih kepada semua pihak, khususnya teman-teman jurnalis, yang sudah mendoakan, memberi dukungan, dan mengawal kami,” ujar Arsita dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Ia juga menyampaikan harapannya agar kebaikan para jurnalis yang terus mengawal kasus tersebut mendapat balasan dari Tuhan.
“Allah yang membalas semua kebaikan panjenengan dan teman-teman jurnalis semuanya. Maturnuwun sanget,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI secara resmi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk menghentikan perkara yang menjerat Hogi Minaya. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kejari Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penghentian perkara dilakukan demi kepentingan hukum.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum,” ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.
Ia juga menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, Komisi III DPR RI juga menegaskan agar aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif.
“Penegak hukum harus memedomani Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur agar keadilan lebih dikedepankan daripada sekadar kepastian hukum,” tegasnya.
Dalam kesimpulan lainnya, Komisi III DPR RI turut mengingatkan jajaran Polresta Sleman agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada media.
Dalam rapat itu, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy menyampaikan permintaan maaf atas penanganan perkara yang dinilai kurang tepat.
“Kami mohon maaf apabila dalam penanganan perkara ini ada yang salah. Pada saat itu kami hanya ingin melihat kepastian hukum, namun rupanya penerapan pasalnya mungkin kurang tepat,” ujar Edy.
Permintaan maaf juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang. Ia menyebut pihaknya telah berupaya mencari solusi sejak menerima pelimpahan berkas perkara.
“Kami sebagai Kajari juga menyampaikan permohonan maaf. Setelah menerima tersangka dan tahap II dari penyidik, kami langsung mengambil sikap untuk mencari solusi dan memfasilitasi keadilan restoratif,” ujar Bambang.











