
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Menyusul terungkapnya kasus kekerasan dan penelantaran anak di Kecamatan Umbulharjo, Pemerintah Kota Yogyakarta segera melaksanakan operasi penertiban dan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh lembaga penitipan anak (daycare) yang beroperasi di wilayahnya. Hingga Selasa (28/4/2026), tim gabungan menemukan fakta bahwa terdapat 33 lembaga yang beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari instansi terkait.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respon darurat yang diambil untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak-anak, mengingat tingginya kebutuhan masyarakat akan jasa penitipan anak akibat tuntutan pekerjaan.
“Dua hari ini kami sudah mulai razia tempat penitipan anak, dan sampai saat ini sudah kita dapatkan ada 37 daycare yang berizin dan juga ada 33 daycare lainnya yang belum berizin,” ungkap Hasto Wardoyo.
Ia menambahkan bahwa proses verifikasi dan pendataan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, mengingat potensi temuan baru yang mungkin muncul. Hal ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki regulasi dan sistem pengawasan ke depannya.
“Dan tentu ini sebagai satu pembelajaran bersama lintas sektor kita untuk kemudian bagaimana regulasi ke depan harus lebih baik lagi,” tegasnya.
Solusi Penempatan dan Penanganan Korban
Menanggapi kondisi mendesak akibat penutupan lembaga yang tidak memenuhi syarat, Pemkot Yogyakarta telah memetakan setidaknya 15 lokasi alternatif yang layak dan berizin untuk menampung anak-anak terdampak. Kapasitas yang tersedia dinilai cukup untuk menampung sekitar 78 anak yang sebelumnya berada di lembaga yang bermasalah.
“Kita sadari betul bahwa anak-anak yang menjadi korban ini bagaimana dititipkan ke tempat penitipan anak atau daycare yang lain. Ini menjadi sesuatu yang sangat emergency, karena orang tua, dua-duanya pada punya pekerjaan,” papar Hasto.
Sebagai bentuk tanggung jawab negara, Pemerintah Kota memutuskan untuk menanggung seluruh biaya penitipan, pendampingan, dan perawatan anak-anak korban hingga akhir semester ini. Fokus penanganan tidak hanya pada aspek fisik, tetapi juga pemulihan psikologis.
“Anak-anak yang menjadi korban ini secara akut memang membutuhkan pendampingan secara psikologis, termasuk melakukan penilaian terhadap gangguan tumbuh kembang anak,” jelasnya.
Berdasarkan hasil asesmen awal, ditemukan indikasi gangguan perkembangan serta potensi stunting pada beberapa anak. Oleh sebab itu, Pemkot akan melibatkan tenaga medis spesialis anak dan ahli tumbuh kembang untuk memastikan pemulihan yang holistik dan komprehensif.
Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan krisis saat ini, tetapi juga menjadi fondasi kuat bagi perbaikan sistem pengawasan dan perizinan, sehingga kepercayaan masyarakat dapat dibangun kembali dan kasus serupa tidak terulang di masa depan.













