WARTA-JOGJA.COM || GUNUNGKIDUL, DIY – Beredarnya informasi dugaan jual beli video bermuatan asusila melalui media sosial kembali menggemparkan masyarakat Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul. Rekaman yang disebut-sebut ditawarkan dengan harga Rp5.000 per video tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa sosok dalam tayangan itu masih berusia di bawah umur. Menanggapi informasi tersebut, Polsek Ponjong bersama Satreskrim Polres Gunungkidul tengah melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi, asal-usul rekaman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya.
Kehebohan bermula dari unggahan di platform TikTok melalui akun @Losske yang memuat narasi berbahasa Jawa, “Krungu Krungu Ponjong Enek Sek Viral Luurr”. Unggahan tersebut kemudian memancing rasa penasaran masyarakat dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kebenaran informasi yang beredar.
Berdasarkan penelusuran awal sejumlah warga, komunikasi kemudian berlanjut melalui fitur pesan langsung atau Direct Message (DM) kepada akun tersebut. Salah seorang warga mengaku diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp yang diberikan oleh pemilik akun.
Dalam komunikasi tersebut, nomor WhatsApp yang dimaksud diduga mengirimkan tayangan video bermuatan asusila menggunakan fitur sekali lihat (view once). Pengirim juga disebut menawarkan rekaman tersebut dengan tarif Rp5.000 untuk setiap video.
Salah seorang warga mengaku telah melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA. Setelah transaksi dilakukan, warga tersebut mengaku menerima video sebagaimana yang ditawarkan oleh pengirim.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah berkembang dugaan bahwa sosok dalam rekaman tersebut merupakan warga Kalurahan Genjahan, Kapanewon Ponjong, dan masih berusia di bawah umur. Meski demikian, identitas maupun usia sosok dalam video tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan verifikasi aparat penegak hukum.
Awak media melakukan konfirmasi pada Rabu (4/11/2026) siang, Kapolsek Ponjong, AKP Wasdiyanto, membenarkan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar.
“Kami masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Reskrim Polres Gunungkidul terkait perkara tersebut,” tegas AKP Wasdiyanto.
Menurutnya, penelusuran dilakukan untuk mengetahui asal-usul rekaman, termasuk pihak yang diduga pertama kali menyebarkan video serta jalur distribusi yang digunakan untuk menawarkan konten tersebut kepada pihak lain.
“Untuk informasi awal terkait penyebaran video, kami masih melakukan penelusuran guna memastikan dari mana rekaman tersebut berasal dan siapa saja pihak yang terlibat dalam penyebarannya,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, informasi mengenai dugaan keterlibatan anak di bawah umur menjadi perhatian khusus dalam penanganan perkara tersebut. Oleh karena itu, koordinasi dengan satuan yang memiliki kewenangan dalam perlindungan perempuan dan anak dinilai perlu dilakukan.
“Karena ada informasi yang menyebutkan dugaan keterlibatan anak di bawah umur, tentu penanganannya harus memperhatikan aspek perlindungan anak. Untuk itu, kemungkinan akan dikoordinasikan dengan Unit PPA Polres Gunungkidul agar penanganannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pengungkapan perkara ini diharapkan tidak hanya mengidentifikasi pihak yang diduga menawarkan rekaman, tetapi juga mengungkap asal-usul video, pihak yang merekam, menyebarkan, maupun memperoleh keuntungan dari dugaan transaksi tersebut.
Kapolsek Ponjong turut mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan rekaman yang tengah menjadi perhatian publik. Imbauan tersebut penting untuk mencegah meluasnya peredaran konten sekaligus melindungi privasi pihak yang diduga menjadi korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan video tersebut. Apabila mengetahui informasi atau memiliki petunjuk terkait peredaran rekaman itu, silakan disampaikan kepada kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan potensi penyalahgunaan media sosial dan aplikasi pesan instan sebagai sarana distribusi konten seksual, terlebih apabila terdapat dugaan keterlibatan anak di bawah umur.
Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Gunungkidul. Langkah selanjutnya diarahkan pada penelusuran sumber rekaman, jalur penyebaran, serta identifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Masyarakat diharapkan tidak berspekulasi, tidak menyebarkan ulang rekaman, dan tidak mengungkap identitas pihak yang diduga menjadi korban. Setiap informasi yang relevan dapat disampaikan langsung kepada kepolisian untuk membantu proses penanganan perkara dengan tetap mengedepankan perlindungan anak dan privasi.


