
Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo di dalam acara sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Yogyakarta, Rabu 28 Januari 2026 (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Yogyakarta, Rabu 28 Januari 2026. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menghadirkan saksi Joko Triyono, Dukuh Beteng, Kalurahan Tridadi, Sleman.
Dalam keterangannya, Joko mengaku mengetahui program Dana Hibah Pariwisata, namun tidak mengikuti langsung kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman. Menurutnya, yang hadir dalam sosialisasi adalah kelompok sadar wisata (Pokdarwis) yang ia pimpin.
“Yang mengikuti sosialisasi Pokdarwis saya, bukan saya sendiri,” ujarnya saat menjawab pertanyaan hakim.
Majelis hakim kemudian menelusuri pertemuan-pertemuan yang berlangsung di Rumah Makan Bulak Senthe. Joko menjelaskan, pertemuan pertama digelar pada Oktober atas inisiatif Raudi Akmal, sedangkan pertemuan kedua berlangsung atas inisiatif Anas.
Dalam pertemuan kedua, menurut Joko, Anas menghubunginya untuk membahas kemungkinan keterlibatan pihak ketiga dalam laporan dan pengadaan barang terkait dana hibah.
“Anas menelepon saya, menanyakan kalau ada pihak ketiga yang mau membantu laporan dan pengadaan barang,” katanya.
Lanjut Joko menyebut pembahasan dalam pertemuan tersebut sudah bersifat teknis terkait hibah pariwisata. Mengenai dugaan pesan dukungan politik, Joko menegaskan tidak ada penyebutan Paslon 03 secara eksplisit.
“Tidak mengatakan Paslon 03, cuma bilang ‘minta tolong bantu Ibu’,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa pesan tersebut disampaikan baik pada pertemuan pertama maupun kedua. Sosialisasi yang berlangsung, menurut Joko, mencakup tiga hal, yakni program pembangunan, dana hibah pariwisata, serta pesan agar membantu pencalonan seorang tokoh perempuan.
“Waktu itu belum ada Paslon nomor 3, cuma ada ‘Ibu’. Ibunya Pak Raudi, namanya Ibu Kustini,” ucap Joko.
Joko juga menjelaskan posisi Anas dalam pertemuan kedua, yang memposisikan diri sebagai pengawal proposal sekaligus penghubung pihak ketiga yang membantu administrasi dan pengadaan barang.
“Dia memperkenalkan diri sebagai pengawal proposal, membawa pihak ketiga, dan menyampaikan ‘mohon dibantu Ibu’,” katanya.
Joko membeberkan bahwa undangan pertemuan dibuat oleh tim Raudi Akmal, bukan oleh Anas, dengan judul “Sosialisasi Pembangunan oleh Bapak Raudi Akmal”.
Selain itu, Joko mengakui adanya kedekatan antara pihak dusun dengan Raudi Akmal sebagai anggota DPRD.
“Program pembangunan di Beteng harus ada pengawalan dari anggota DPR. Mau tidak mau kami harus dekat dengan anggota DPR,” katanya.
Sebagai contoh, Joko mengatakan pembangunan jalan lingkungan dengan paving block pada 2013 yang dikawal oleh Raudi Akmal dengan pagu anggaran Rp 50 juta. Ia juga menekankan faktor kedekatan domisili sebagai alasan hubungan tersebut.
“Di tempat kami, Beteng ini, memang kami lebih dekat dengan Raudi Akmal,” tandas Joko.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN










