
WARTA-JOGJA.COM, KULON PROGO, DIY – Suasana khidmat menyelimuti Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pengasih pada Kamis pagi (07/04/2026). Pada kesempatan tersebut dilaksanakan prosesi Ikrar Wakaf yang menjadi tonggak penting dalam upaya penguatan legalitas dan perlindungan hukum terhadap aset umat.
Sebidang tanah dengan luas 260 meter persegi yang terletak di Dusun Kopok Kidul, Desa Tawangsari, secara resmi diserahkan oleh Bapak Ngadirin selaku Wakif (pihak yang mewakafkan). Tanah tersebut diperuntukkan secara khusus demi kemaslahatan dan pengembangan kegiatan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Pengasih.
Prosesi Syar’i dan Legalitas Formal
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Yusma Alam Rangga H., S.H.I., M.S.I., didampingi oleh PIC Wakaf, Nanik Supratinah. Kehadiran pejabat berwenang memastikan bahwa seluruh rukun dan syarat wakaf telah terpenuhi, baik dari aspek fikih maupun regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Yusma Alam Rangga menekankan urgensi pencatatan wakaf secara resmi. “Kami menyambut baik dan mengapresiasi niat luhur Bapak Ngadirin. Prosesi ini bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk pengamanan aset. Dengan terbitnya Akta Ikrar Wakaf (AIW), status tanah ini telah sah menjadi milik umat yang kedudukannya dilindungi secara hukum negara,” ungkapnya.
Amanah ini diterima dengan penuh rasa syukur oleh Drs. Damanhuri, M.A., selaku Nazhir (pengelola wakaf), yang didampingi oleh para saksi. Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan doa bersama, dengan harapan harta tersebut menjadi amal jariyah yang pahalanya senantiasa mengalir terus-menerus bagi pihak yang mewakafkan, serta memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat di wilayah Pengasih. (myid)
🌐 Penulis
🔶 Redaktur : Mawan







