KUA Pengasih memfasilitasi ikrar wakaf tanah seluas 163 meter persegi dari Murdjiasih untuk sarana pendidikan Kelompok Bermain Dahlia di Kulon Progo. (foto Myid)
WARTA-JOGJA.COM || KULON PROGO, DIY – Kantor Urusan Agama (KUA) Pengasih kembali memfasilitasi proses ikrar wakaf tanah untuk kepentingan fasilitas pendidikan anak usia dini. Kegiatan sakral penandatanganan akta ikrar wakaf ini dilaksanakan di Balai Nikah KUA Pengasih pada Selasa (3/11/26). Sebagai wakif Murdjiasih, S.Pd., dengan Sebidang tanah seluas 163 m² beralamatkan Josutan RT 25 / RW 12. Peruntukan Wakaf: Sarana pendidikan Kelompok Bermain (KB) Dahlia
Penerima Wakaf (Nazhir): Titik Nurjanah, Yeni Sulistyowati, dan Reyna Maharani Cyndika. Sedangkan saksi-saksi: Samuji dan Sujatmono
Prosesi ikrar wakaf tersebut dikawal dan dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Pengasih, Yusma Alam Rangga H., S.H.I., M.S.I. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kasi Zawa Kemenag Kulon Progo, Iwan Susilo, S.H., dan Harus Widiyanto, S.H., dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang memberikan sambutan serta pembinaan langsung kepada para nazhir (pengelola wakaf).
Dalam sambutannya, Iwan Susilo, S.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya ikrar wakaf ini serta menegaskan visi besar Kulon Progo sebagai kota wakaf.
Ia menekankan tiga poin penting dalam penguatan tata kelola wakaf saat ini:
Pertama; Percepatan dan Jemput Bola Sertifikasi Tanah Wakaf: Melakukan akselerasi pengurusan legalitas tanah wakaf melalui skema pelayanan jemput bola agar aset-aset umat memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Kedua; Optimalisasi Tanah Wakaf Produktif: Mendorong agar aset wakaf tidak hanya bersifat pasif, melainkan dikelola secara produktif guna memberikan nilai manfaat ekonomi dan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Ketiga; Pengembangan Wakaf Uang: Memperluas instrumen wakaf tidak hanya berupa aset tidak bergerak (tanah/bangunan), tetapi juga mendorong optimalisasi potensi wakaf uang.
Pada sesi pembinaan, Haris Widiyanto, mengingatkan kembali mengenai pentingnya peran strategis nazhir dalam mengelola amanah wakaf berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.
Adapun empat tugas utama seorang nazhir meliputi:
Satu; engadministrasikan harta benda wakaf sejak diikrarkan hingga terbitnya sertipikat resmi (termasuk proses geotagging lokasi). Dua; Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukannya. Tiga; Mengawasi dan mengamankan harta benda wakaf dari potensi sengketa atau alih fungsi ilegal. Empat; Melaporkan penggunaan dan perkembangan pengelolaan harta wakaf secara berkala (setiap 6 bulan sekali atau tahunan).
Selain itu, dijelaskan pula bahwa jenis nazhir terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:
Satu; azhir organisasi yang berbadan hukum.
Dua; Nazhir yayasan yang berbadan hukum.
Tiga; Nazhir perseorangan (dengan struktur minimal 3 orang, maksimal 5 atau 7 orang sesuai ketentuan).
Dengan dilaksanakannya ikrar dan penandatanganan dokumen wakaf ini, diharapkan aset tanah tersebut dapat segera diproses legalitas sertipikatnya secara tuntas, serta mendatangkan kemaslahatan yang luas bagi dunia pendidikan anak usia dini di wilayah Kapanewon Pengasih.(myid)
Penulis
Redaktur: Mawan

