
Kondisi Balai Dusun Sumbermulyo sepi (foto Jay)
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Rekonsiliasi yang harus ditempuh oknum Dukuh Doris Setyawan untuk memenuhi salah satu aturan yang putuskan oleh pemerintah kelurahan Kepek dalam mempertahankan posisi jabatannya sebagai Dukuh Sumbermulyo akhirnya gagal terlaksana. Hal tersebut disebabkan oleh ketidak hadiran warga yang diundang ke Balai Dusun Sumbermulyo, hari Senin, (8/12/2025) pukul 19.00 WIB, meskipun pada kenyataannya awak media melihat kerumunan sejumlah warga berada di sekitaran area halaman Balai Dusun.
Menurut penjelasan salah satu tokoh sesepuh di depan awak media warta-jogja.com menyampaikan, bahwa hal ini dilakukan oleh warga sebagai bentuk penolakan rekonsiliasi, warga masyarakat Sumbermulyo bersikukuh tetap melengserkan Doris Setyawan tidak menjadi Dukuh Sumbermulyo sangatlah mudah,
“Sangatlah mudah, dengan bukti bukti pelanggaran, kedisiplinan kerja yang tidak dijalankan, dan rumusan hasil kerja tim independen dalam menghimpun data serta keterangan sejumlah warga mutlak mengarah pada kesalahan fatal seorang seorang pemimpin masyarakat yang benar-benar tidak bisa menjadi tauladan bahkan justru membuat keresahan di tengah masyarakat selama menjalankan tugasnya,” tutur Pak Rus (sesepuh warga Sumbermulyo).
Selain warga yang berada di halaman Balai Dusun, nampak Babinsa, Bimas Pol dan sejumlah aparat keamanan lainnya yang turut serta berjaga jaga untuk mengantisipasi terjadinya hal hal yang tidak diinginkan.
Selain kepada tokoh dan sesepuh awak media juga memperoleh penjelasan Lurah Kepek, Bambang Setiawan, yang turut berbaur di tengah masyarakatnya.
Menurut keterangan Lurah, rekonsiliasi ini memang harus dilakukan Doris Setyawan untuk membuktikan mampu atau tidaknya melakukan pendekatan kembali kepada masyarakat yang dipimpinnya,
“Kedatangan kami saat ini hanya ingin menyaksikan saja karena kegiatan ini murni dari pihak Dukuh kepada warganya di Sumbermulyo,” terang Lurah.
Jarum jam menunjukkan pukul 21.30 WIB, dan tak satupun warga yang diundang memasuki Balai Dusun, itu berarti bahwa rekonsiliasi gagal total, namun menurut keterangan Lurah batas waktu yang diberikan kepada dukuh Sumbermulyo hinga 15 hari setelah audensi warga pada tanggal 14 Oktober silam masih tersisa satu hari lagi, atau tepatnya tanggal 9 November.
Kepada awak media, Bambang Setiawan menghimbau agar tetap mengikuti perkembangan selanjutnya supaya di dalam menyuguhkan pemberitaan benar-benar sesuai fakta yang ada,
“Kita ikuti perkembangan seperti apa kedepannya siapa tahu besok (9 November) Doris Setyawan bisa melakukan rekonsiliasi dengan masyarakat sesuai yang diputuskan Pemerintah Kalurahan,” ungkapnya.
Menjawab pertanyaan awak media tentang bilamana sampai batas waktu yang ditentukan rekonsiliasi ini gagal dilakukan oleh Doris Setyawan selanjutnya langkah apa yang akan di tempuh pihak pemerintah Kalurahan Kepek?
Lurah Bambang Setiawan menjawab, jika Doris Setyawan tidak mampu menjalankan rekonsiliasi sampai batas waktu yang ditentukan tersebut, maka pemerintah kelurahan akan menjatuhkan SP 2 yang selanjutnya akan melakukan koordinasi bersama Penewu atau instansi terkait guna memutuskan sikap selanjutnya.
“SP 2 akan mendarat, selanjutnya koordinasi dengan Panewu menyangkut keputusan berikutnya.” Imbuhnya.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN











