WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Sejumlah pengemudi Trans Jogja menyampaikan berbagai keluhan terkait kebijakan baru pengupahan, sistem denda pelanggaran standar layanan, hingga fasilitas kerja dalam pertemuan difasilitasi DPRD DIY, Jumat 21 November 2025.
Sekretaris Serikat PT Jogja Tugu Trans (JTT), Agus Triono, mengatakan perubahan regulasi dari SK Gubernur menjadi SK Dirjen sejak 2024 berdampak besar pada selisih upah antara pramudi dan pramugara.
“Dulu selisihnya bisa sekitar Rp 30 ribu per hari, tapi sekarang tinggal Rp 13 ribu sampai Rp 14 ribu. Ini turun jauh sejak aturan baru berlaku tahun 2024,” ujarnya kepada wartawan usai audiensi.
Ia menjelaskan, selisih baru tersebut membuat tambahan pendapatan pramudi hanya sekitar Rp 390 ribu per bulan. Pihak serikat meminta skema lama diberlakukan kembali karena beban kerja dan risiko pramudi jauh lebih besar.
“Kami sudah berembug berkali-kali dengan Dishub dan perusahaan, tapi dibilang tidak bisa diubah karena mengikuti SK baru. Padahal tanggung jawab pramudi terhadap penumpang dan keselamatan jauh lebih berat,” katanya.
Keluhkan Denda Memberatkan Sopir
Para pengemudi juga menyoroti penerapan denda pelanggaran Standar Pelayanan Minimum (SPM), terutama terkait batas kecepatan. Dalam aturan yang berlaku, kecepatan maksimal bus Trans Jogja di ring road adalah 60 km/jam.
“Kalau lewat 60 sedikit saja, misalnya 61 km/jam selama beberapa detik, dendanya bisa Rp 500 ribu sekali pelanggaran. Itu dibayar sopir dari kantong sendiri, bukan perusahaan,” kata Agus.
Menurutnya, beberapa pengemudi bahkan pernah terkena denda berkali-kali hingga total mencapai lebih dari Rp 5 juta. Satu denda dikenakan Rp 500 ribu.
“Gaji kami sekitar empat juta. Kena satu denda saja tinggal separuh. Kalau lima kali bisa minus. Ini sangat memberatkan,” ucapnya.
Namun, ia mengakui pelanggaran sudah menurun drastis. Dalam beberapa bulan terakhir hampir tidak ada kasus overspeeding.
Seragam Berkurang, BBM Sering Habis
Agus juga menyinggung terhadap pengurangan jumlah seragam menjadi keluhan. Jika sebelumnya pengemudi menerima empat stel baju, kini hanya mendapat dua.
“Kami minta kembali diberikan empat baju dan dua celana. Tapi belum ada keputusan final, masih dibahas,” pintanya.
Terkait masalah pengisian BBM seringkali terhambat kuota solar di SPBU.
“Banyak yang kehabisan BBM kalau malam. Kami minta pengisian dipindah ke siang, tapi tadi belum ada kesepakatan,” katanya.
Dishub DIY: Tetap Berjalan
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan DIY, Wulan Sapto Nugroho, menegaskan bahwa penerapan SPM merupakan kewajiban layanan publik dan bukan semata-mata untuk menghukum pengemudi.
“SPM harus dijalankan. Kita pernah terima keluhan dari penumpang soal zig-zag, kecepatan berlebih, atau pengemudi main HP. Tanpa aturan ini pelanggaran bisa terus terjadi,” jelas Sapto.
Ia juga mengungkap bahwa pelanggaran menurun tajam setelah sanksi diberlakukan.
“Dulu sebulan bisa 10 – 15 pelanggaran. Sekarang paling satu atau dua, dan biasanya pelanggarnya memang orang yang sama,” ungkap Sapto.
Meski begitu, dari banyaknya pengemudi yang melanggar tersebut, menurut Sapto, banyak juga pengemudi yang tidak melakukan pelanggaran mendapat penghargaan langsung dari Sekda DIY bahkan perusahaan.
“Kami tidak hanya memberi punishment, tapi juga reward. Sudah beberapa kali driver berprestasi mendapat apresiasi dari pemerintah dan perusahaan,” terangnya.
Berdasarkan data yang ia dapat, saat ini Trans Jogja mengoperasikan 116 unit dari total 128 armada, sisanya menjadi cadangan operasional.
DPRD DIY: Dialog Dilanjutkan 1 Desember
Sementara Ketua DPRD DIY, Nuryadi, yang memimpin fasilitasi tersebut turut menilai diskusi berjalan kondusif meski belum menghasilkan keputusan final.
“Masih banyak hal yang harus dibenahi bersama. Semua pihak sudah mulai memahami persoalannya, tetapi kesimpulan belum bisa diambil hari ini,” katanya.
Ia menyebut pertemuan akan dilanjutkan pada 1 Desember di kantor PT Anindya Mitra yang menaungi Trans Jogja tersebut.
“Intinya perlu komunikasi lebih intens. Kami hanya membantu mempertemukan agar penyelesaian lebih cepat,” ujarnya.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN








